Mengandung Babi, Izin Edar 2 Suplemen Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2018 04:32 WIB

Mengandung Babi, Izin Edar 2 Suplemen Dicabut

Dua produk suplemen, Viostin DS dan Enzyplex Tablet, yang dinyatakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengandung DNA babi, masih menjadi polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan dua produk itu belum bersertifikat halal. Kini, BPOM mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex "Dua produk itu belum bersertifikat halal dan belum mengajukan. Memang kami menyatakan tidak mengandung bahan babi saat analisis laboratorium untuk pre-market," kata Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Jakarta, Senin (5/2/2018). Hasil analisis laboratorium LPPOM MUI menjadi dasar BPOM memberi izin edar untuk Viostin DS dan Enzyplex Tablet. "Ternyata kedua produk itu ditemukan mengandung DNA babi pada saat pengawasan post-market oleh BPOM," tuturnya. Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories positif mengandung DNA babi. Produk yang mengandung babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, dalam kasus temuan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre market dengan hasil post market. Menurutnya, data yang diterima oleh BPOM tidak sesuai pada saat izin pendaftaran. "Hasil dari pengujian pada pengawasan post market menunjukkan postif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk menggunakan bahan baku bersumber sapi," papar dia. Dalam pengembangan kasus tersebut, dijelaskan Penny, Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi. "Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," tandasnya. n an

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU