Mengaku sebagai Anggota Polisi, Tersangka Gagahi Korbannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jan 2018 16:18 WIB

Mengaku sebagai Anggota Polisi, Tersangka Gagahi Korbannya

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ulah seorang pria yang mengaku sebagai Polisi Unit Narkoba Polres Blitar harus terhenti, setelah pihak Unit Resmob Polres Blitar berhasil menangkapnya pada Senin (1/1/2018). Tidak hanya menyamar sebagai polisi, pria yang bernama Heru Santoso (33) warga Dusun Kebonrojo Desa Ngembul RT.003/RW.001 Kec. Binangun Kabupaten Blitar diketahui juga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis. Kapolres Blitar AKBP. Slamet Waloya SH.S.IK mengungkapkan tersangka sebelumnya juga pernah mendekam di penjara atas kasus penipuan pada 2012 lalu, sedangkan pada kasus ini tersangka behasil ditangkap berkat aduan seorang warga Desa Minggirsaari Kec. Kaniogoro Kab. Blitar pada tanggal 12 Nopember 2017 yang mengaku bahwa anak gadisnya (15), sebut saja Bunga yang dibawa oleh seorang lelaki yang mengaku sebagai polisi. Laporan ayah korban Bunga bahwa anaknya telah di bawa oleh seorang yang mengaku Polisi, untuk diselamatkan jangan sampai terlibat narkoba. Pelaku mengaku sebagai polisi dari Polres Blitar Unit Narkoba, Papar AKBP. Slamet Waloya dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP. Rifaldy S.IK, Senin (1/1/2018). Kronologis kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya, Ricco Abulah (17) dan Azriel (16) berada di kawasan PLTA Bendungan Serut. Untuk menakut-nakuti, tersangka langsung saja mengatakan jika kedua temannya tersebut terjerat narkoba. Tersangka bahkan sempat merampas Handphone milik korban dan dua temannya. Sialnya, tersangka tersebut jutru membawa bunga turut bersamanya. Berdasarkan pemaparan tersangka, ia mengajak Bunga bermalam di Desa Binangun selanjutnya diajak jalan-jalan ke wilayah Kota Batu dan bermalam di sebuah penginapan. Saya ajak jalan-jalan di Kota Batu pak, dan menginap di penginapan di Songgoriti, dan benar sudah saya lakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban, jelas tersangka Heru sambil menunjukan barang bukti. Atas segala tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 83 dan 81 UU.RI.no.35/Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun. Guna proses hukum polisi menyita 4 buah HP milik korban dan dua temannya, pakaian korban. Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria AG P4551 ZG di rumah tersangka. les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU