Mendag Revisi HPP Gabah dan Beras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Apr 2020 22:31 WIB

Mendag Revisi HPP Gabah dan Beras

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Guna mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru gabah dan beras. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/ 2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200 per kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250 per kg. Kemudian gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300 per kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg. Kebijakan HPP untuk gabah/beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah/beras dari petani untuk memperkuat stok Pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan, ujar Mendag melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2020. Mendag menegaskan pemerintah akan menjaga stok beras Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar selama penanggulangan pandemi covid-19.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU