Menang Pilkada Tulungagung, Politisi PDIP Divonis 10 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 08:46 WIB

Menang Pilkada Tulungagung, Politisi PDIP Divonis 10 Tahun

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi. Politisi PDIP ini benar-benar sial. Menang di Pilkada Tulungagung 2018 dan sempat dilantik sebagai Bupati, namun Syahri Mulyo harus menghadapi kenyataan pahit. Kamis (14/2/2018) kemarin, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Bupati Tulungagung nonaktif ini juga didenda sebesar Rp700 juta. Bahkan, hak politiknya dicabut. Vonis ini lantaran Syahri Mulyo dinilai terbukti menerima suap dalam proyek infrastruktur. Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/2). Pada putusan itu, Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, dan dimulai setelah vonis diberlakukan. Dalam persidangan itu, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta pihak swasta Agung Prayitno yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta. Agus Hamzah Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Sutrisno Kepala Dinas PUPR Tulungagung dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp350 juta. Usai sidang, M Yunizar, kuasa hukum Syahri Mulyo, mengaku pihaknya masih berpikir ulang untuk mengajukan banding atas putusan itu. "Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," kata dia. Sebelumnya, Syahri Mulyo Bupati Tulungagung nonaktif telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo seorang kontraktor. Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Sutrisno Kadis PUPR dan Agung Prayitno (pihak swasta). Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019. Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar. Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU