Melawan Petugas, Dua Pelaku Ranmor Ditembak Kakinya, Tim Jatanras Jogoboyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 20:41 WIB

Melawan Petugas, Dua Pelaku Ranmor Ditembak Kakinya, Tim Jatanras Jogoboyo

Surabaya Pagi, surabaya Subdit III Jatanras unit Curanmor JogoBoyo dibawah kendali Kompol Oki Ahadian P, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Singosari, Malang. Dua tersangka bernama Anang Makruf,31, dan Akhad Soleh, 27, keduanya warga Dusun Banyusari RT 06 RW 02 Kelurahan Blarang, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Polisi terpaksa bertindak tegas terhadap pelaku dengan cara menembak kakinya. Dimana, salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama (11/2/2020). Menurut Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian P, penangkapan ini karena adanya laporan polisi, dimana terjadi pencurian kendaraan bermotor di daerah Singosari, Malang. Selanjutnya, tim opsnal unit III Curanmor melakukan penyelidikan. **foto** Dari sini polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Anang Makruf, saat berada di rumah mertua di Dusun Jeruk Desa Sri Gading Kecamatan Lawang. " Nah, saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas akhirnya kita bertindak tegas dengan menembak kedua kakinya,"terang mantan Kasat Dalmas Polrestabes Surabaya. Masih kata Oki, dari keterangan Anang dalam melakukan aksinya selalu bersama Akhmad Soleh yang ditangkap di rumahnya di Dusun Bantusari RT06 RW 02 Kelurahan Blarang Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. " Pelaku juga melawan, polisi terpaksa menembak kakinya,"paparnya. Saat diperiksa, tersangka Anang mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di Singosari, dengan cara memakai obeng yang sudah di modifikasi untuk mencuri.Selanjutnya, barang bukti hasil curian langsung dijual kepada penadah di daerah Pasuruan. "Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup,"terangnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam berupa clurit. " Tiap kali beraksi selalu dibawah, clurit tersebut,"terang Kasubdit Jatanras. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda legenda, Honda Revo, Honda GL Pro dan dua buah hanphone serta satu sepeda motor modifikasi trel. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU