Melawan Petugas, Tersangka Pelaku Curanmor 'Didor'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 13:14 WIB

Melawan Petugas, Tersangka Pelaku Curanmor 'Didor'

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Maimum (22), warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Tersangka diduga melakukan curanmor di dua lokasi. Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci 'T'," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Senin (19/03/2018). Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo nopol M 6593 AS milik Abd. Mugit (40), warga Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, pada 20 Januari 2018. Selain itu, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy nopol M 5642 WR milik Busiah, warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. "Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Revo bersama AG, yang sampai sekarang masih buron. Dalam pengembangan penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan pencurian sepeda motor Scoopy di rumah Busiah bersama OB, yang sekarang masih dalam pengejaran kami," ungkapnya. Sepeda motor Scoopy ternyata ditemukan di rumah FR, di Desa Rekkerek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Sayangnya FR yang diduga berperan sebagai penadah, kabur saat dilakukan penggerebekan. "Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor Scoopy itu dijual pada FR seharga Rp 4.900.000," terang Mukit. Tersangka Maimun saat dikeler petugas untuk menunjukkan TKP dan rumah pelaku lain, ternyata melakukan perlawanan. Tersangka mendorong petugas, dan sempat terjadi pergumulan. "Karena sudah membahayakan jiwa, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan dan mengenai betis kanan tersangka," paparnya. Setelah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Pragaan, tersangka Maimun dibawa ke Polsek Prenduan untuk menjalani proses penyidikan. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU