Melanggar, Ratusan APK Caleg Ditertibkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Des 2018 18:29 WIB

Melanggar, Ratusan APK Caleg Ditertibkan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena melanggar aturan, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif di Lamongan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) beserta Bawaslu Kecamatan se Lamongan Rabu (26/12/2018). Dalam penertiban ini, petugas berhasil menertibkan 462 APK yang melanggar, dan pelanggaran yang terbanyak adalah APK tersebut dipasang di pohon dengan cara memakunya. "Paling banyak APK dipasang di pohon dengan cara dipaku, kalau pohon dipaku jelas pelanggaran, karena dapat merusak pohon sebagai sumber oksigen," aku Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar. Badar menambahkan, pelanggaran kedua di dominasi pemasangan di lokasi terlarang, seperti tempat ibadah dan halamannya, kantor pemerintah, rumah sakit, lembaga pendidikan dan kawasan kawan yang di larang lainnya. "Sepert kasus yang terbaru, yaitu di sarana prasarana Telkom dan PLN. Ini juga bisa ditertibkan. Serta jalan Ahmad Dahlan, Ahmad Yani, Basuki Rahmat, Veteran (sebelah samsat), Lamongrejo, stadion surajaya, alun alun Lamongan dan beberapa titik lainnya," tambahnya menegaskan. Badar mengaku geram, karena pembinaan dan pengarahan beberapa kali telah dilakukan terkait APK, baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu sendiri, tetapi tetap saja banyak yang melakukan pelanggaran. Sementara itu saat disinggung terkait ukuran, Badar menyebutnya tidak ada yang menyimpang. Pasalnya, ketentuan ukuran maksimal atau paling besar sudah sesuai aturan. "Untuk ukuran dari pengamatan saya dan tim, tidak ada APK yang ukurannya melebihi ketentuan yang ada," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU