Mega Korupsi YKP (masih) Zonk!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Des 2019 06:00 WIB

Mega Korupsi YKP (masih) Zonk!

7 Bulan Diusut, Kejati Jatim Belum Tetapkan Tersangka. Padahal Pejabat Top seperti Tri Rismaharini, Bambang DH dan Armuji Sudah Diperiksa. Pengusutan Mengendur sejak YKP Serahkan Aset ke Pemkot Budi Mulyono, Rangga Putra, Alqomar Tim Wartawan Surabaya Pagi Belum ada progress mencolok pada penanganan proses hukum dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape. Padahal kasus ini sudah digembar-gemborkan sejak Mei 2019. Artinya sudah hampir 7 bulan kasus ini disidik, tapi masih kosong status hukumnya alias zonk. Sejumlah pejabat dan politisi top juga sudah diperiksa, mulai Walikota Surabaya Tri Rismaharini, mantan Walikota Surabaya Bambang DH (sekarang anggota DPR RI), mantan Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji (kini anggota DPRD Jatim) hingga puluhan saksi lainnya. Lambannya pengusutan kasus YKP ini bisa menimbulkan persepsi yang kontradiktif dengan awal mula digebernya kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Semula Kejati bergerak cepat mengusut kasus YKP yang disebut-sebut merugikan negara Rp 60 triliun. Mulai penggeledehan hingga mencekal pengurus YKP. Namun setelah pengurus YKP mundur dan menyerahkan aset, kasus ini lambat laun mengendur. Sementara Kejati beralasan terganjal audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. --------- SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Direktur East Java Corruption and Judicial Watch Organization (ECJWO) Miko Saleh mengungkapkan keheranannya. Menurutnya, langkah cepat Kejati Jatim ketika itu berbuah optimisme masyarakat, bahwa kasus YKP ini bakal tuntas. Namun, selang beberapa waktu kemudian, tepatnya ketika petinggi YKP menyerah dan memilih untuk mengembalikan YKP ke Pemkot, seringai Kejati langsung pudar. "Ini ada apa?" tanya Miko Saleh kepadaSurabaya Pagi, Minggu (01/12). "Kan sudah terjadi penyitaan, pemeriksaan, bahkan pencekalan. Kok malah melempem," lanjutnya. Dirinya menduga sikap garang Kejati yang berangsur menjadi ayam sayur lantaran terdapat beberapa tokoh politik yang turut diperiksa, seperti Armuji, Bambang DH hingga Tri Rismaharini. "Janganlah libatkan politik dalam kasus ini," tutur Miko. Selain itu, Miko Saleh lantas khawatir, alasan Kejati menunggu laporan audit BPKP bakal mengulur waktu dan lama-kelamaan kasus YKP menjadi kabur dan terlupakan. "Kalau begini caranya, bagaimana uang negara, khususnya di Jatim, bisa diselamatkan," tegas Miko Saleh. Untuk diketahui, Armuji, Bambang DH dan Tri Rismaharini merupakan elit PDIP. Armuji selama empat periode menjadi anggota DPRD Kota Surabaya, menjadi politisi yang disegani. Bahkan, Armuji lah yang menjadi inisiator pengajuan hak angket ketika kasus YKP mencuat pada 2012 silam. Saat itu, Walikota Surabaya dijabat Bambang DH, yang juga politisi PDIP. Hasilnya, DPRD merekomendasikan agar YKP dan anak usahanya diserahkan ke Pemkot Surabaya, tapi YKP menolak. Hingga Risma menjadi Walikota Surabaya, menggantikan Bambang DH, masalah YKP tak kunjung usai. Risma kemudian mengadukan hal ini ke Gubernur Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim di era kepemimpinan Sunarta (Kajati) dengan Aspidsus dijabat Didik Farhan, kasus YKP dikebut hingga aset YKP resmi dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Risma sendiri menjadi kader PDIP setelah diusung sebagai Cawali pada Pilwali Surabaya 2010. Bersama Bambang DH sebagai wakilnya, Risma terpilih sebagai Walikota Surabaya hingga sekarang. Namun posisi wakilnya bukan Bambang DH lagi, melainkan Whisnu Sakti Buana. Selain Walikota, Risma juga menjadi Ketua DPP PDIP. Sedang Bambang DH terpental dari kepengurusan DPP PDIP. Alasan Kejati Sementara itu, Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan kasus YKP. Penanganan kasus ini kita harus melakukan pendalaman dan tidak bisa serampangan. Artinya saat ini hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman, tandas Dofir saat dikonfirmasiSurabaya Pagi. Ditanya upaya untuk mendorong BPKP agar hasil audit bisa segera diterima, M Dofir mengaku saat ini pihaknya telah aktif terus menanyakan ke BPKP. Sedangkan, masih menurut M Dofir, turunnya hasil audit BPKP merupakan salah satu syarat penting guna tindak lanjut penanganan proses hukum sebuah kasus untuk bisa dinaikan statusnya ke tahap selanjutnya. Diketahui, Yayasan Kas Pembangunan dibentuk pada 1952. Lembaga ini bertujuan membantu pemerintah daerah khususnya Pemkot Surabaya dalam pemenuhan kebutuhan akan perumahan. Untuk itu, memiliki kewenangan untuk mendirikan, mengusahakan, dan mengelola pendirian rumah berdasarkan peraturan YKP Kotamadya Surabaya. Pada awal pembentukannya, YKP mendapatkan modal berupa 3.048 persil tanah yang merupakan tanah negara bekas Eigendom Verponding. Pada 1971, Pemkot Surabaya kembali menyuntik dana Rp15 juta ke YKP. Karena merupakan aset daerah, maka YKP selalu dipimpin oleh Wali Kota Surabaya. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dalam aturan itu tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan. Karena itu, Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto mengundurkan diri dari kursi pimpinan YKP pada tahun 2001. Ia lalu menunjuk Sekretaris Daerah, Yasin untuk menggantikannya. Namun, tiba-tiba pada 2002 Wali Kota Sunarto kembali menunjuk dirinya untuk memimpin YKP. Sunarto juga menunjuk 9 pengurus baru untuk memimpin YKP. Kini, kursi pimpinan YKP diduduki oleh Mentik Budiwijono. Diduga, pada 2002 itu pengurus baru mengubah AD/ART dan secara sepihak memisahkan diri dari Pemkot Surabaya. Kendati begitu, YKP masih terus menyetor kas kepada Pemerintah Kota Surabaya sampai 2007. Namun setelah itu, YKP dan anak usahanya PT Yekape bergerak sendiri selayaknya perusahaan swasta dan menangguk aset hingga triliunan rupiah. Aset YKP Pada 18 Juli 2019, Kejati Jatim secara resmi menyerahkan seluruh aset YKP kepada Pemkot Surabaya. Wali Kota Tri Rismaharini menerima langsung prosesi penyerahan itu. Saat itu, aset yang diserahkan senilai sekitar Rp 10 triliun. Namun setelah diinvetarisir pada Agustus 2019, aset keuangan YKP terdeteksi Rp 95 miliar. Inventarisir data itu, terdiri dari laporan keuangan, posisi kas, stok opname, data aset dan kegiatan pengurus. Dari data yang telah diserahkan itu, diketahui posisi keuangan YKP per tanggal 1 Januari 2019, saldo bank mencapai Rp 95.124.692.482,48 dan uang tunai sejumlah Rp 56.868.034,84. Sementara itu, posisi keuangan Graha YKP yang terdapat di Jalan Medokan Asri Utara Surabaya per tanggal 1 Januari 2019, diketahui saldo bank sejumlah Rp 4.033.617.224,00 dan uang tunai sebesar Rp 23.840.914,00. Sedang aset YKP tersebar di banyak wilayah, diantaranya di Tenggilis Mejoyo, Rungkut Kidul, Rungkut Lor, Penjaringan Sari dan Medokan Ayu. Sedang data site plan YKP yang telah terbangun perumahan terdapat di Penjaringan Sari 1, Penjaringan Sari 2, Medokan Ayu I dan II, Medokan Ayu III, Rungkut Lor I, II dan III, Rungkut Lor V, dan terdapat di Rungkut Kidul I, II dan III. Selain itu juga terdapat di Rungkut Kidul IV dan V, Tenggilis Mejoyo Thp IV, Kendangsari Thp I, II dan III, Jemur Wonosari, Jemur Andayani, Gayungan, Menanggal dan Mojoarum. Diketahui posisi keuangan YKP sejumlah Rp 78.000.000,00 dan Graha YKP sejumlah Rp 429.207.563.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU