Mayoritas Setuju Pendeta Cabul Dihukum Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 22:30 WIB

Mayoritas Setuju Pendeta Cabul Dihukum Berat

i

Hasil polling menggunakan wawancara langsung via WhatsApp dan telepon langsung secara random, dilakukan Kamis (28/5/2020) pukul 11:00 WIB - 17:00 WIB kepada 70 orang responden

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Baru-baru ini jagad digegerkan kasus pencabulan luar biasa yang dilakukan seorang pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara. Dugaan pencabulan yang dilakukan Hanny Layantara dilakukan saat korbannya masih berusia 12 tahun dimana terhitung masih dibawa umur. Pencabulan tersebut pun ternyata terus berlanjut selama 6 tahun hingga korban, Irene Wiryanto, berusia 18 tahun.  Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. Banyak tanggapan dari masyarakat yang kurang puas terhadap hukuman yang diterima oleh pelaku.

 Merespon hal itu, tim Litbang Surabaya Pagi menggelar polling kepada masyarakat dengan beberapa pertanyaan terkait hukuman yang pantas yang diterima pendeta atas dakwaan kasus pencabulan di bawah umur.

Polling dilakukan tepat pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 17.00 WIB, Kamis (28/5/2020). Dengan responden rentang usia 20 tahun sampai 56 tahun dengan background mahasiswa, pekerja swasta, dan wiraswasta, dengan domilisi tidak hanya di Kota Surabaya tetapi juga di seluruh Jawa Timur.

Metode polling dilakukan menggunakan wawancara langsung menggunakan telepon dan WhatsApp. Jumlah total responden yang dihimpun sebanyak 70 orang.  Hasilnya, diperoleh bahwa 61 orang merespon (87 persen) kalau setuju hukuman yang pantas diterima pelaku adalah dikebiri. Sementara 9 orang (13 persen) memilih Tidak Setuju jika hukuman yang diberikan adalah kebiri.

 Selain itu, tidak ada satupun responden yang meminta penjahat pencabulan hanya dihukum penjara saja. Justru 60 persen, responden meminta, pemuka agama yang mencabuli jemaatnya bertahun-tahun, selain dipenjara, juga dilakukan hukuman kebiri. Sementara, 40 persen, meminta hukuman lebih berat dari penjara.

 Seperti apa alasan para responden yang berhasil diwawancara secara random oleh tim litbang Surabaya Pagi.

 

Dihukum Seumur Hidup Plus Kerja Sosial

Zona, warga bulak banteng menuliskan  “Hukuman berat yang bisa diberlakukan kepada narapidana kasus seperti itu adalah penjara seumur hidup. Kalau ada tambahan, bisa dimaksimalkan dengan kerja sosial seumur hidup. Saya kira itu bisa lebih bermanfaat," tulisnya dikolom komentar instagram.

“Hukuman pengebirian tidak menjamin pelaku akan jera.Contohnya , jika zaman dahulu kenapa terus berubah dari hukuman fisik seperti itu menjadi hukuman penjara, karena dulu dianggap tidak menimbulkan efek jera. Dulu bahkan ada orang melakukan kejahatan dijemur, disayat-sayat, dikasih air garam. Apakah kejahatan juga turun, enggak. Harus model pemidanaannya berubah dan kesadaran hukum juga dirubah. Inikan persoalan kesadaran hukum bukan persoalan di mana tata kelola atau hukuman," urai Choirul saat diwawancarai secara langsung tim litbang Surabaya Pagi, Kamis (28/5/2020).

 

Setuju Hukuman Kebiri
Seorang pengguna di sosial media instagram menuliskan mendukung adanya hukuman kebiri kimia  untuk pendeta yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, “Para tersangka itu memang harus dipenjara dan diberikan efek jera. Kalau tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban akan berpeluang membuat korban lagi, itu sejarah," tulisnya.

Antok, warga Bulak Rukem mengatakan, memperkosa akan memberi dampak besar terutama bagi korban dan bisa menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Maka dari itu, lanjutnya, tidak masalah jika harus melakukan hukuman kebiri kimia untuk mencegah hal semacam itu terjadi lagi. Karena korban berpeluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi empat sampai lima orang, kalau ada korbannya lima dikali lima sudah 25. Itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," ungkapnya

 

Dihukum lebih berat dari penjara

Masyarakat juga menyampaikan bahwa hukuman untuk pemuka agama yang mencabuli anak dibawah umur selama bertahun-tahun itu dipenjara saja seumur hidup,  bahkan ada juga yang merespon hukuman yang lebih pantas adalah hukuman mati.

"Atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia saja tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasaan seksual pelaku, kalau saya setuju pelakunya penjara seumur hidup lebih bagus hukum mati saja," tulis salah satu akun sosial media instagram dengan nama  pengguna @ekay.

Warga Wonosari saat diwawancarai secara langsung juga mengatakan bahwa hukuman penjara berpuluh-puluh tahun pun kurang layak dan kurang puas dirasakan kalau tidak dihukum mati, “Pelakunya jangan dipenjara seumur hidup harus dihukum mati saja.Tindakannya itu sudah kejam, yang pantas diterima oleh pelakunya hanyalah kematian.” ujarnya. ana/litbangSP

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU