Mayat Dibakar, Pelaku Pembunuhan di Mojokerto Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 13:24 WIB

Mayat Dibakar, Pelaku Pembunuhan di Mojokerto Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penemuan mayat dengan kondisi terbakar, menggegerkan warga Mojokerto. Kejadian ini pun langsung ditangani oleh Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto Kota. Untuk mengetahui secara detail dugaan kuat Eko Yuswanto (32) apakah lebih dulu dibunuh sebelum dibakar di Hutan Kayu Putih Kabupaten Mojokerto, maka pihak kepolisian melakukan autopsi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kapolresta Mojokerto Kota mengatakan, penyebab kematian Eko diketahui berdasarkan hasil autopsi oleh Tim Forensik di RS Bhayangkara Polda Jatim. Menurut dia, 7 tulang rusuk korban patah akibat dipukuli menggunakan benda tumpul. "Penyebab meninggalnya korban akibat luka pada paru-paru yang tertusuk beberapa tulang rusuk yang patah," katanya. Korban seorang pengusaha rongsokan bernama Eko Yuswanto merupakan warga Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, istri korban juga telah didatangkan ke RS Bhayangkara untuk mengenali korban secara langsung, Senin (13/5/209) malam. "Istri korban sudah kami datangkan untuk mengenali di RS Bhayangkara. Hasil pencocokan identitas yang diperoleh tim labfor dikuatkan istri korban yang melihat langsung jenazah," terangnya. Kendati begitu, tambah Sigit, Selasa (14/5/2019) istri dan dua anak korban kembali dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani tes DNA. "Untuk memastikannya lagi dilakukan tes DNA," tegasnya. Barung menjelaskan jika dari hasil Tes DNA menyebutkan jika adanya kecocokan DNA anak korban dengan korban. "Ini untuk mencocokan identitas dari korban yang memang saat ditemukan dalam kondisi terbakar," kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel. Dua Pelaku Ditangkap Dalam tempo 2 x 24 jam, Polda Jatim tangkap dua pelaku pembunuhan Eko Yuswanto. Priono (38), warga Dusun Temenggungan RT 3 RW 5 Kelurahan Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, dan Dantok Narianto (36), warga Dusun Dimoro RT 4 Rw 1 Kelurahan Tambakagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi di rumahnya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di hari yang berbeda. Priono ditangkap Senin, 13 Mei 2019 dan Dantok Narianto ditangkap, Selasa, 14 Mei 2019. "Keduanya saat jni dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto kota," ucapnya, kemarin. Barung mengatakan korban dibunuh di rumah Priono. Setelah dipastikan tewas lalu kedua pelaku langsung membakar korban. "Pelaku ini membawa tubuh korban dengan mobil pickup ke kebun jagung lalu membakar korban," ucapnya. Kasus pembunuhan ini didasari dengan motif sakit hati lantaran istrinya diejek oleh korban. Hal ini membuat kedua pelaku yang masih ada hubungan darah saudara dari korban nekat membunuh. "Untuk lebih pastinya kami masih mendalami lebih dalam lagi kasus ini," ucap Barung. Dengan tertangkapnya pelaku ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," ucap Barung.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU