Mauliya Datang Ingin Klarifikasi dan Konfirmasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 12:48 WIB

Mauliya Datang Ingin Klarifikasi dan Konfirmasi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejumlah saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model telah dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Satu persatu saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, ternyata masih belum juga habis sejumlah saksi yang akan dipanggil. Kali ini yang hadir Mauliya Lestari finalis putri Indonesia tahun 2016. Dia datang sendiri tanpa di dampingi kuasa hukum. Mauliya datang untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi atas adanya namanya di dalam daftar prostitusi online. "Saya tidak dapat panggilan tetapi saya ingin cepat cepat menyelesaikan persoalan ini," tegasnya. Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu pemanggilan terhadap delapan saksi yang telah disurati. "Laporan dari dirkrimsus, ada surat panggilan, ada delapan orang untuk tanggal 7 Februari 2019," terang Luki, Selasa (5/2/2019). Lantas, siapa saja delapan orang saksi yang akan dipanggil? "Yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan GWS," imbuhnya. Sayangnya, jenderal polisi dengan dua bintang dipundaknya itu enggan menjelaskannya secara detail terkait identitas delapan saksi yang akan memenuhi panggilan itu. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya masih mendalami kasus itu. Dalam pemberitaan sebelumnya, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penggrebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang. Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial AS. Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa. Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka. Dari keenam orang tersangka, empat diantaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia. Namun, dua muncikari lain masih buron.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU