Mau Nikah Malah Sebar Video Porno

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 14:59 WIB

Mau Nikah Malah Sebar Video Porno

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ulah YSP 18 warga Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kab.Blitar yang kini menjalani pemeriksaan di Polres Blitar sejak di tangkap Rabu (15/5) jelang sahur di rumahnya, ternyata ke nekatanya menyebar Video Porno jenis oral Sex dengan seorang SRS 16 pacarnya, karena hanya di dasari rasa cinta yang mendalam. Dalam aksinya itu tidak ada unsur paksaan, seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP.Anisullah M.Ridho dalam Konferensi Persnya kemarin. Pengakuan pelaku memang membujuk SRS mengajak melakukan Oral Sex dan di Videokan melalui Ponsel milik YPS, , karena YSP mengaku serius dengan SRS, yang akan di nikahi setelah hari raya . kata AKBP.Anisullah. Sementara Yudis dalam keteranganya di hadapan Kapolres Blitar mengakui bahwa SRS adalah pacarnya, dan akan di nikahi habis lebaran nanti, anehnya di dasari ketakutan kalau pacarnya selingkuh dengan teman temanya maka SRS di ajak bermain Oral Sex yang di rekam lewat Hp miliknya. Saya serius dengn SRS , untuk membuktikan cinta saya pada SRS , saya ajak bermain seperti yang di Medsos Pak, dan benar itu saya lakukan di rumah saya , sekitar pukul. 10.00, rumah dalam ke adaan sepi. Terang Yudis . Beberpa waktu lalu warga Blitar resah atas unggahan Video mesum dengan cara Oral Sex yang di lakukan Yudis Siswo Putro dengan seorang perempuan di bawah Umur yang tak lain adalah pacarnya. Dengan beredarnya Video tersebut akhirnya Yudis harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan Polisi, setel;ah di tangkap Unit Reskrim Polres Blitar di rumahnya pada Rabu (15/5) .. Atas kejadian tersebut, orang nomor satu di Polres Blitar ini sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan Yudis yang kini telah di jadikan tersangka,meski dengan alasan apa saja , tersangka tetap salah apa lagi di sebar melalui medsos. Jadi pelaku ini caranya salah dalam membuat komitmen terhadap pacaranya SRS, seharusnya ada cara cara lain yang lebih santun , tanpa memakai kegiatan a susila seperti Vidionya yang sudah tersebar luas. terang AKBP.Anisullah M.Ridho. Kapolres Blitar juga menyampaikan bahwa tersangka dapat diancam dengan pasal berlapis mulai dari pasal Pornografi, juga UU ITE, termasuk UU perlindungan perempuan dan anak, dalam kasus ini Polisi menyita sebuah kaos yang di kenakan Yudis saat beraksi dengan SRS celana Pendek biru laut dan sebuah HP milik pelaku. les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU