Massa Tagih Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Ini Kata Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 16:24 WIB

Massa Tagih Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Ini Kata Polisi

i

Illustrasi pencabulan santri anak kiai di Jombang. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejumlah orang akan menggelar aksi kasus dugaan pencabulan santri anak kiai di Jombang. Polisi mengimbau massa yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menunda aksinya.

Berkas kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSAT dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim setelah diterima Kejati Jatim. Hal ini karena berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima kembali berkas yang sudah dilengkapi. Artinya, penyidik Polda Jatim masih melengkapi berkas tersebut. Sedangkan kejaksaan tengah menunggu berkas tersebut kembali untuk diteliti.

"Berkas belum kembali dari penyidik," kata Anggara, Selasa (14/7/2020). 

Hal ini mengingat angka penularan COVID-19 di Surabaya masih tinggi. Mereka rencananya akan menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Rabu (15/7).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut imbauan ini demi keselamatan bersama. Mengingat Surabaya masih menjadi zona merah penyebaran COVID-19.

"Mempertimbangkan Surabaya masih status Pandemi COVID-19, maka Polri akan mengimbau untuk tidak dilaksanakan demi keselamatan baik diri, kelompok, masyarakat lainnya maupun petugas," kata Truno, Selasa (14/7/2020).

Truno menambahkan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pada surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan perwakilan massa, agar aksi ini tidak jadi dilakukan. Pihaknya juga akan memberikan sejumlah pertimbangan.

"Tentu Direktorat Intelijen Keamanan dalam adminitrasi pemberitahuan, tidak akan dikeluarkan pendekatan dan pertimbangan situasi Pandemi COVID-19, dan akan dijelaskan melalui administrasi surat pemberitahuan pemohon akan diberi penjelasannya," papar Truno.

Kendati demikian, Truno menyebut pihaknya akan tetap menerima masukan dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus ini. Dia menyarankan untuk besok, ada baiknya hanya perwakilan lima orang saja yang menyampaikan aspirasinya pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

"Tentu mekanismenya melalui solutif bisa disampaikan melalui perwakilannya saja tidak lebih dari 5 orang," saran Truno.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak Kiai di Jombang, MSAT. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Lalu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.

Kasus ini pun akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim sejak 15 Januari 2020. Namun hingga kini, berkas kasusnya masih dilengkapi oleh penyidik. Sementara pelaku masih belum ditahan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi memaparkan berkas tersebut masih dalam tahap pra penuntutan. Hal ini berarti berkas tersebut masih perlu data tambahan atau masih lemah untuk diteliti.

"Berkas masih dalam tahap pra penuntutan," tambah Herry.

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Malang Jadi DPO

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya masih melakukan pelengkapan berkas.

"Masih tahap pelengkapan, langsung tanyakan ke Direskrimum saja ya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak Kiai di Jombang, MSAT. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Lalu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.

Kasus ini pun akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim sejak 15 Januari 2020. Namun hingga kini, berkas kasusnya masih dilengkapi oleh penyidik. Sementara pelaku masih belum ditahan.   dsy12

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU