Masih Diusulkan, Begini Sistem Upah Khusus UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2019 15:07 WIB

Masih Diusulkan, Begini Sistem Upah Khusus UMKM

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Besaran UMP masih dirasa memberatkan kalangan pengusaha, terutama bagi UKM. Pemerintah akhirnya merencanakan akan membentuk skema model pengupahan khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, ke depan upah UMKM tak akan lagi disamaratakan dengan sistem pengupahan bagi tenaga kerja perusahaan besar yang berskala nasional apalagi multinasional. Rencana skema pengupahan tersebut saat ini masih ditahap pengusulan ke Omnibus Law. Hanya saja, usulan tersebut belum dibahas secara detail. "Mengenai nilainya segala macam itu belum sampai detail," kata Teten. "Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam omnibus law nanti tentang cipta kerja memang harus ada pengupahan khusus UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di gedung Smesco, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Ia belum dapat membicarakan detilnya, begitu juga formulasi ideal untuk pengupahan UMKM. Usulan pengupahan UMKM akan masuk RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Detilnya nanti, kemenko ekonomi yang menyampaikan," kata Teten. Masalah pengupahan menjadi satu pembahasan atau kluster untuk isu ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menko Perekonomian Airlangga pada Jumat pekan lalu dalam paparan akhir tahun mengemukan sedang mengkaji juga sistem pengupahan berdasarkan berbasis jam kerja atau harian. Rencananya didasarkan pada jam kerja atau harian. Namun, Menteri Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi mengaku masih perlu mendengar masukan dari pelbagai pihak, terutama asosiasi pengusaha dan pekerja.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU