Masa Perpanjangan Dispensasi SIM Berbeda-beda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 21:22 WIB

Masa Perpanjangan Dispensasi SIM Berbeda-beda

i

Ilustrasi SIM.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Masa dispensasi perpanjangan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) telah disetujui untuk diperpanjang di beberapa wilayah oleh Kepolisian Republik Indonesia selama pandemi covid-19.

Hal tersebut dibenarkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Kapolres Blitar Kota Sidak di Unit Pelayanan SIM

"Benar, Polda Metro Jaya menerapkan perpanjangan dispensasi pengurusan SIM. Ini karena antusias masyarakat yang ingin mengurus surat administrasi perpanjangan SIM masih sangat tinggi," kata dia di keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Namun, perlu diketahui, pemberian perpanjangan waktu dispensasi tiap Polda berbeda-beda tergantung pada perkiraan pemohon perpanjangan SIM dan kapasitas produksi SIM per harinya.

Baca Juga: Ujian Praktek SIN C Zig-zag dan Angka 8 Dihapus

Sebagai contoh di Polda Jabar, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, dispensasi hanya diberikan satu bulan mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020 bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi yaitu 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Sementara di Polda Metro Jaya, masa jatuh tempo dispensasi hingga 31 Agustus untuk pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu sama.

Baca Juga: Hari Ini Serentak Penerapan Baru Ujian Praktek SIM C Dimulai, Memudahkan Pencari SIM

“Itu kebijakan polda masing-masing. Sedari awal saya sudah sampaikan ini situasional jika antusias warga tetap tinggi bisa diperpanjang waktu dispensasinya,” ujar Istiono.









Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU