Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi PAW Diperpanjang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Apr 2020 22:48 WIB

Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi PAW Diperpanjang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Friedlina (ATF) kembali diperpanjang. Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS dan ATF untuk 30 hari berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April sampai 7 Mei 2020, kata PLT juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/4). Selain itu, penyidik juga kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saeful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku), ujar Ali. Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Keempat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan (WS), dan Agustiani Tio Friedlina (ATF), Harun Masiku (HS) dan Saeful Bahri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 lalu. Untuk tersangka Saeful, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU