Marketing Nekat Gelapkan Barang Customer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Des 2018 08:51 WIB

Marketing Nekat Gelapkan Barang Customer

SURABAYAPAGI.com, Tandes - Seorang marketing di sebuah toko sepeda balap ini mengaku khilaf saat ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan dua buah sepeda balap. Sejatinya, sepeda tersebut akan dikirimkan kepada customer. Marketing PT Puri Wira Mahkota bernama Dedy Prasetyo itu ditangkap Senin, (17/12) di rumahnya jalan Kapten Dulasim Singosari Kebomas, Gresik. Penangkapan pria berusia 39 tahun itu didasari laporan pemilik toko ke Polsek Tandes. Saat itu, tak hanya sepeda balap yang dibawa pelaku, tetapi juga satu unit televisi dan lima bungkus batu permata jenis akik. "Kami lakukan penangkapan di rumahnya, setelah mendapat informasi jika pelaku pulang ke rumah," beber Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, Ipda Gogot Purwanto, Selasa (18/12). Lebih lanjut, dari penangkapan itu, pelaku mengaku sempat berpindah dan kos di Gresik untuk menghindari kejaran petugas. Pelaku juga langsung keluar kerja tanpa pamit setelah membawa beberapa barang tersebut. "Kami tangkap tanpa perlawanan. Meski sempat mengelak, kami interogasi dia mengakui memang. Dia sempat kabur pindah kos dan pergi dari kantor tanpa pamit," tandasnya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.nfir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU