Maria, WN Belanda, Bobol BNI Rp 1,7 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jul 2020 22:31 WIB

Maria, WN Belanda, Bobol BNI Rp 1,7 T

i

Maria Pauline saat diamankan

 

Usai Jebol Bank Plat Merah Indonesia, kabur ke Negaranya lewat Singapura. Setelah 17 Tahun Ngumpet di Negeri Kincir Angin, Disergap Interpol saat di Serbia. Sejak Rabu ia Ditahan di Bareskrim Polri

Baca Juga: WNA Asal Australia Hilang saat Berselancar

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Ada apa bulan awal Juli 2020 ini, satu demi satu buron korupsi kelas kakap terungkap. Bedanya, bila buronan Djoko Tjandra mengajukan PK di PN Jakarta dan masih belum tertangkap. Kini, justru buronan selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, disergap langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan langsung dibawa pulang ke Indonesia. Yasonna berkelakar, bahwa siapapun bisa lari tetapi tidak bisa bersembunyi. “You can run, but you cannot hide,” kata Yasonna saat tiba di Jakarta, usai menjemput Maria.

Maria melarikan diri selama 17 tahun. Dalam penanganan kasusnya, berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI agar berhasil memproses hukum Maria yang tercatat sebagai buronan sejak 2003.

Maria ditangkap berkat bantuan hukum timbal balik atau dikenal dengan Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Serbia. Perempuan yang berusia 62 tahun akan menjalani proses hukum di Indonesia setelah melarikan diri selama 17 tahun. Dalam penanganan kasusnya, berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI agar berhasil memproses hukum Maria yang tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.

Dua kali pemerintah RI mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yaitu pada kurun waktu 2010 dan 2014. Namun, mendapat penolakan. Pemerintah Kerajaan Belanda mengambil sikap dengan hanya memberikan opsi agar buronan kakap tersebut diadili di negaranya.

 

Usut Tuntas Dibalik LC Fiktif

Penangkapan buronan pembobolan BNI senilai Rp 1,7 Triliun direspon beberapa pengacara senior Surabaya. Menurut para advokat senior itu, penangkapan Maria, harus diusut tuntas siapa saja yang terkait dibalik LC fiktif ini. Pasalnya, hingga kini, hanya Adrian Woworuntu saja yang terseret.

Pengacara senior Surabaya, Oemar Ishananto mengatakan, Maria bisa membobol sekian banyak uang di bank tentu dan pasti tidak sendiri. Usut siapa saja yang terkait dengan kejadian ini internal maupun external.

“Pembukaan Letter of Credit sebesar dan sejumlah fantastis jaman segitu, pasti tidak satu dua orang saja. Tentu harus diusut siapa saja dibalik itu tentunya membutuhkan bukti-bukti dan prosedur untuk pencariannya,” tegas Oemar, kepada Surabaya Pagi, Kamis (9/7/2020).

Namun, Oemar mengkhawatirkan ketentuan kejadian tahun 2003 lalu atas pembobolan LC fiktif sudah kadaluwarsa. "Dan mengenai sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan hak yang berlaku, cuma saya khawatir ketentuan atas kejadian dan tindakan ini jangan-jangan sudah kadaluwarsa kalau sejak kejadian tidak pernah diurus dan ditindak lanjuti," tambahnya.

Selain Oemar Ishananto, advokat Sudiman Sidabukke juga angkat bicara. Sudiman mengatakan jika Maria Pauline terbukti dan penegak hukum bisa membuktikan bahwa Maria bersalah, Maria seharusnya dapat dijerat pasal 2 ayat 1 tindak pidana korupsi.

"Maria bisa dijerat pasal 2 ayat 1 yang isi pasal tersebut menerangkan bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," terang Sudiman kepada Surabaya Pagi, Kamis (9/7/2020).

 

Langsung Diproses Hukum

Baca Juga: Buron Harun Masiku, Berpeluang Disidang In Absentia

Setelah lolos dari proses hukum selama 17 tahun, Kamis (9/7/2020), Maria langsung diproses hukum. Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 10:30 WIB, Maria langsung dibawa Bareskrim Polri.

Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam keterangannya kemarin, proses ekstradisi Maria sudah berjalan sejak satu tahun terakhir. “Maria Pauline Lumowa ini sejak Juli 2019 diketahui di Serbia, sehingga sudah sekitar satu tahun berada disana, dan baru bisa diekstradisi ke Indonesia sekarang,” ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama Yasona H Laoly Menkumham, Kamis (9/7/2020).

Menurut Mahfud, Menkumham bekerja sangat hati-hati dan bekerja dengan senyap, karena proses ekstradisi ini cukup lama. “Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Serbia,” jelasnya.

Dia juga mengaku telah bicara langsung dengan Maria. Rencananya, Maria akan menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar. Sekadar diketahui MPL saat ini adalah warga nega Belanda. “Saya sudah bicara langsung dengan Maria. Dia sudah menunjuk kuasa hukum dari Kedubes, karena dia bukan WNI,” tegasnya.

Sementara Yasona menjelaskan kalau ekstradisi Maria sebagai bukti kalau negara Indonesia adalah negara hukum. “Ini proses pencarian panjak untuk menunjukkkan negara kita adalah negara hukum,” kata Yasona.

Yasona menceritakan, setelah melarikan diri ke Singapura dan ke Belanda, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan ekstradisi, tapi Belanda menolak karena belum ada perjanjian ekatradisi.

 

Beda dengan Djoko Tjandra

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

Upaya yang dilakukan Pemerintah RI dalam menangkap buronan mendapat perhatian publik belakangan ini. Pasalnya, baru-baru ini mereka kecolongan atas lolosnya buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Ia disebut-sebut mengubah data kewarganegaraannya menjadi warga negara Papua Nugini untuk menghindari proses hukum.

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, ekstradisi Maria Pauline Lumowa buronan pembobol rekening Bank BNI Rp1,7 triliun, upaya Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menutupi rasa malu. Menurut Boyamin, Menkumham berupaya menutup malu atas sepak terjang Djoko Tjandra buronan yang bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Bahkan, Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik, paspor, dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Yasonna ingin menutup malu atas menghilangnya Harun Masiku Kader PDI Perjuangan tersangka penyuap Anggota KPU, yang sampai sekarang belum tertangkap.

“Ekstradisi Maria Pauline Lumowa adalah upaya menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buronan Djoko Tjandra dan Harun Masiku,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Ektradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia, lanjut Boyamin, membuktikan jika Pemerintah mau serius maka bisa saja menangkap buronan.

Maka dari itu, semestinya Pemerintah bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buronan kasus korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara. “Ektradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal daftar pencarian orang (DPO) adalah berlaku sampai tertangkap, meski pun tidak ada update dari Kejaksaan Agung. Status Maria Pauline Lumowa tetap cekal sejak 2004 hingga sekarang,” paparnya.

Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko Tjandra yang pernah dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi, atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal, tidak ada permintaan hapus oleh Kejaksaan Agung yang menerbitkan DPO. jk/er/tyn/rm/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU