Marak Pungutan, Aktivis Kediri Demo UPTD Cabang Disdik Provinsi Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jul 2018 13:32 WIB

Marak Pungutan, Aktivis Kediri Demo UPTD Cabang Disdik Provinsi Jatim

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Maraknya pungutan di sekolah jenjang SMA/SMK membuat para aktivis di Kediri melakukan aksi demo. Demo digelar di depan Kantor UPTD Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (13/7/2018). Semenjak diambil alihnya SMA/SMK, aktivis Kediri menuding banyak iuran di sekolah baik Negeri maupun Swasta. Salah satunya iuran uang gedung sekolah. Tak hanya itu sejumlah iuran yang dikelola Komite Sekolah juga dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu mereka juga meminta Dewan Pendidikan untuk segera dibekukan lantaran kurang berjalan maksimal. Supriyo, SH, koordinator demo mengatakan, saat ini banyak iuran yang berkedok atas nama komite sekolah. Akibat iuran tersebut banyak orang tua murid merasa terbebani. "Iuran komite kenapa menjadi pijakan. Karena yang namanya iuran artinya sukarela dan tidak bersifat terus menerus. Apakah iuran itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya usai melakukan orasi di depan Kantor UPTD Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Kota Kediri. Ia menambahkan, banyaknya pungutan di sekolah ketika memasuki penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau tahun ajaran baru. "Saya yakin ketika PPDB dimulai pasti banyak pungli-pungli terjadi di sekolah. Karena apa, selama ini Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tidak pernah menerbitkan aturan aturan yang jelas bagaimana prosedural PPDB baik online maupun tidak dan disitu bisa bermain," imbuhnya. Menurutnya indikasi pungli terjadi ketika dimulainya PPDB dan banyak siswa yang memiliki prestasi serta nilai yang tinggi, justru tidak bisa masuk pada sekolah pilihannya karena terbentur pada iuran uang gedung yang tinggi. "Kita pahamlah ada isu uang disana. Ada puluhan juta uang mengalir. Makanya kita pertanyakan apa itu uang gedung, kalau dasar penarikan uang gedung itu untuk pemeliharaan gedung terjadi dobel RAB apa tidak disana. Sebab pemerintah juga menganggarkan dana hibah untuk pembangunan sekolah. Ini semua kedok pungli yang dengan dasar beralasan untuk membangun gedung sekolah, mushola dan lain sebagainya," jelasnya. Supriyo berharap kepada seluruh wali murid untuk tidak takut dan dapat melaporkan hal tersebut jika mendapati pungutan-pungutan liar yang tanpa danya dasar hukum yang jelas. "Laporkan ke kami jika ada bukti, dengan senang hati kami akan melakukan proses ajudifikasi maupun gugatan resmi ke pengadilan kalau ada surat edaran resmi dari sekolah yang tidak ada payung hukumnya. Jika nanti diputuskan itu ilegal maka secara hukum semua itu ilegal. Kalau disini mereka ASN maka korupsi, kalau itu swasta maka bisa dikatakan itu pemerasan," tegasnya. Pihaknya kembali mencontohkan adanya iuran sekolah bersifat memberatkan di salah satu SMA Negeri di Kota Kediri. Dimana, ada salah seorang siswa baru yang sudah diterima dalam PPDB diminta untuk membayar uang sebesar Rp 2.500.000. Apabila satu pelajar dipungut Rp 2.500.000, maka total anggaran uang gedung yang terkumpul dari seluruh siswa tentu jumlahnya sangat besar. Pelajar tersebut kini mengalami kesulitan untuk membayar karena belum memiliki uang. Orang tuanya yang bekerja sebagai seorang pemulung dan tukang tenun terpaksa mencari pinjaman uang. Saat ini, pihaknya berusaha mendalami kasus tersebut untuk mencari barang bukti surat edaran iuran dan rincian penggunaan dari iuran tersebut. Untuk itu, para aktivis mendesak UPTD Cabang Dinas Provinsi Jatim di Kediri yang membawahi kota dan kabupaten Kediri membekukan komite sekolah. Menurutnya, komite sekolah yang sudah terbentuk saat ini tidak memiliki sangkut paut dengan provinsi. Begitu juga dengan dewan pendidikan. Setelah melakukan orasi secara bergiliran, akhirnya perwakilan massa diizinkan masuk untuk berdialog dengan pihak UPTD Cabdin Provinsi Jatim. Mereka ditemui langsung oleh Kepala UPTD Cabdin Provinsi Jatim di Kediri, Trisilo Budi. Perwakilan massa kemudian menyampaikan beberapa poin tuntutannya tersebut. **foto** Menjawab tuntutan pendemo, Trisilo berjanji menampung seluruh aspirasi dan akan menindak lanjuti. Langkah pertama yang ditempuh adalah mengundang seluruh kepala SMA dan SMK di bawah lingkup UPTD Cabdin Provinsi Tim untuk membahas secara bersama-sama. "Terkait tuntutan demo, pada prinsipnya kami wadahi dulu, maka yang penting kita rapatkan dengan kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan. Hasilnya akan kita laporkan ke provinsi," jelasnya. Sementara mengenai pendidikan gratis, kata Trisilo, pada prinisipnya Provinsi Jawa Timur akan memenuhi pendidikan gratis. Salah satunya, terobosan Pemerintah Kota Kediri membantu meringankan biaya pedidikan di Kota Kediri yaitu, dengan bantuan seragam sekolah gratis. "Perlu diketahui, kebutuhan sekolah itu tidak kecil. Untuk menciptakan kualitas pendidikan yang bagus, anak yang pandai, maka diperlukan dana yang besar. Satu contoh untuk meningkatkan kualitas guru, maka gurunya berkualitas, otomatis dalam mengajak baik dan outputnya, anak didik kita juga mutunya meningkat," jelasnya. Masih kata Trisilo, untuk tuntutan penghapusan iuran uang gedung, pihaknya juga akan menindak lanjutnya. "Tuntutan uang gedung di sekolah akan berkurang, bahkan tidak ada. Kalau ada itupun, karena ada kesepakatan bersama," terusnya. Sedangkan ihwal desakan pembubaran komite sekolah, Trisilo mengaku, komite sekolah tidak bisa bisa dibubarkan, kareana berdiri atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 Tahun 2016. Dimana, komite sekolah harus ada di sekolah. Adapun fungsinya adalah membantu kepala sekolah dan membantu meningkatkan kulitas pendidikan dan memajukan pendidikan. "Kalau pembubaran komite sekolah, tidak mungkin dilakukan karena ada dasarnya. Namun, apabila ada oknum yang melakukan tidakan yang tidak benar, maka bisa dibekukan dan diperbaharui dengan pemilihan komite baru," jelasnya. Para aktivis juga menyadari bahwa peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke daerah adalah hal yang sulit karena ada aturan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang memayungi. Mengingat, ada dua kota di Jawa Timur yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata putusan MK menolak. Untuk itu, hal yang bisa dilakukan sekarang ini oleh UPTD Cabdin Propinsi Jawa Timur di Kediri adalah membekukan komite sekolah dan dewan pendidikan yang dianggap sebagai stempel pungli guna mengurangi beban walimurid menghadapi tingginya biaya pendidikan. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU