Marak Pungli Lahan Hutan, Petani Kelud Demo Perhutani Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jan 2020 18:45 WIB

Marak Pungli Lahan Hutan, Petani Kelud Demo Perhutani Kediri

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Ratusan petani yang tergabung dalam organisasi Gerakan Petani Kelud Menggugat (GEPAK MENGGUGAT) menggelar aksi demo di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, di Jalan Hasanudin, Kota Kediri, Rabu (8/1/2020). Mereka meminta Perhutani KPH Kediri bersih dari pungli sewa lahan hutan yang ada di lereng Gunung Kelud Kabupaten Kediri. Koordinator Umum Gerakan Petani Kelud Menggugat, Mohammad Trijanto, mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Perum Perhutani KPH Kediri. Masing-masing, di antaranya meminta KPK dan aparat penegak hukum di daerah segera menangkap oknum Perum Perhutani yang diduga terlibat pungli. Lalu, juga menuntut dilaksanakan percepatan Program Perhutanan Sosial tanpa KKN di Kabupaten Kediri dan pecat oknum Perum Perhutani yang melawan program Perhutanan Sosial. Selain itu massa juga meminta Perhutani Kediri untuk menandatangani surat Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang diajukan Kelompok Tani Hutan Danar Kelud. "Kami juga mendesak Polres Kediri segera melakukan langkah konkrit atas beberapa laporan pengerusakan yang ada di lahan pertanian masyarakat yang diduga dimotori atau bahkan dilakukan oleh oknum Perum Perhutani, serta wujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan. Tidak hanya itu kita juga ingin meminta kejelasan atas NKK yang kita ajukan," katanya, saat menggelar aksi bersama ratusan petani, di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri. Trijanto yang juga Ketua Aktivis KRPK ini menambahkan, aksi ini didasari adanya dugaan perilaku mafia hutan yang bisa dikategorikan telah terindikasi tindak pidana korupsi, misal maraknya pungutan liar dan sewa-menyewa lahan hutan yang telah berjalan selama puluhan tahun. "Kondisi ini telah terjadi di kawasan hutan Lereng Gunung Kelud. Tepatnya di Desa Manggis, Wonorejo, Satak, dan Asmoro Bangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dengan total lahan sekitar 2.500 hektare," imbuhnya. Ia menjelaskan, selama ini diduga lahan hutan perhutani disewakan oleh oknum hingga kisaran Rp 3 juta - Rp 15 juta per hektar per 2 tahun (dibawah tegakan tanaman) dan Rp 25 juta - Rp 35 juta per hektar per 2 tahun ( lahan setelah tebang). "Ingat bahwa dugaan adanya penyelewengan tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi," jelasnya. Aksi demo tersebut berlangsung satu jam hingga akhirnya perwakilan petani masuk untuk melalukan mediasi di dalam Kantor Perhutani. Mediasi sempat alot karena perwakilan Perum Perhutani tidak bisa memberikan kepastian permintaan para petani. Pihak Perhutani mengaku tidak adanya sewa menyewa lahan seperti yang disampaikan para pendemo. Administratur Perum Perhutani KPH Kediri, Mustopo membantah, adanya sistem sewa-menyewa itu. "Untuk sewa-menyewa lahan, bukan kewenangan kami, dan hal itu tidak ada," katanya. Berkaitan dengan pemetaan lahan, Mustopo berharap, peta otentik itulah yang menjadi acuan hukum legalitas batas garis desa. Kemudian, dari peta otentik itu akan terbukti kebenaran desa tersebut adalah wilayah hutan atau tidak, sehingga jikalau tidak ada, maka berarti tidak bisa dilanjutkan. Aksi demo berlangsung sekitar tiga jam. Para pendemo akhirnya mendapat surat jawaban dari pihak Perhutani Kediri. Salah satu isi surat tersebut yakni pihak perhutani belum bisa menindaklanjuti permintaan tanda tangan NKK yang diajukan Kelompok Tani Hutan Danar Kelud. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU