Manuver Jokowi, Ubah Pensiun TNI dan Tambah 60 Jabatan Jenderal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 14:29 WIB

Manuver Jokowi, Ubah Pensiun TNI dan Tambah 60 Jabatan Jenderal

Jaka Sutrisna Firman Rachman, Tim Wartawan Surabaya Pagi Menjelang Pilpres 17 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan kebijakan populis. Kali ini, prajurit hingga jenderal TNI mendapat angin segar. Pasalnya, Jokowi akan mengubah batas usia pensiun bagi TNI golongan tamtama dan bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Capres petahana ini juga bakal menambah 60 jabatan baru bagi perwira tinggi (pati) atau setingkat jenderal TNI. ------ Tamtama merupakan golongan paling rendah dalam ketentaraan yang bisa diikuti oleh masyarakat dengan pendidikan terendah setingkat SMP. Sementara bintara minimal diikuti oleh WNI berpendidikan SMA. Sedang keputusan mengubah usai pensiun ini didasarakan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. "Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun. Tapi ini merevisi UU," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Pada kesempatan itu, hadir 368 perwira TNI dan Polri, terdiri atas 198 perwira tinggi TNI dan 170 perwira tinggi Polri. Perpanjangan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Jokowi menilai prajurit TNI yang berusia 53 tahun masih produktif untuk bertugas. "Kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya, sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun," ujar Jokowi. Jokowi mengungkapkan perubahan usia tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Selain itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bakal menambah 60 jabatan baru bagi perwira tinggi atau setingkat jenderal TNI. Itu didorong oleh kehadiran sejumlah organisasi baru, seperti Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). "Soal restrukturisasi di TNI, akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Ini bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang, baik untuk bintang satu, dua, dan tiga," papar Jokowi. Difollow Up Panglima Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan pertimbangan presiden juga didasari oleh indeks angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang sejatinya mencapai 70 tahun. Selain itu, keputusan ini juga didasari oleh pengalaman matang yang dimiliki oleh para tentara jelang memasuki usia pensiun. "Mereka bisa kami gunakan untuk kegiatan lain, seperti di staf. Contoh di Angkatan Laut (AL), semakin dewasa, semakin paham permasalahan mesin di kapal, bagaimana sistem radar dan lainnya. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," ucapnya. Di sisi lain, meski memperpanjang batas usia pensiun TNI, Hadi memastikan hal ini tak akan menghambat masa regenerasi di tubuh TNI. Sebab, keputusan ini juga sudah mempertimbangkan jumlah pensiunan setiap tahunnya. Mengenai 60 jabatan untuk pati TNI, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan penambahan ruang sesuai instruksi presiden bakal membuat beberapa jabatan naik pangkat. Ia menyontohkannya dengan kenaikan pangkat sejumlah Komandan Resor Militer (Danrem). "Ini mungkin ada sekitar 21 Danrem. Otomatis dinaikkan menjadi bintang satu dan dampaknya ke bawah banyak jabatan kolonel, dari (yang sebelumnya) letnan kolonel jadi kolonel," ucapnya. Selain itu, asisten Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan Inspektorat Kostrad yang semula bintang satu naik menjadi bintang dua. "Organisasi itu (Kostrad) dipimpin bintang tiga, wakilnya bintang dua, ada asistennya ada enam orang, bintang satu. Otomatis ini menarik kolonel yang di bawah dan ini baru Angkatan Darat," papar Hadi. Selain itu, ia bilang bakal ada penambahan ruang untuk TNI Angkatan Laut (AL), seperti bagian Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut (Lakesgilut). "Mungkin ada sekitar 88, sehingga total bisa ditarik kolonel kurang lebih 160 kolonel akan ditarik jadi jabatan baru," ujarnya. Meski ada banyak penambahan, Hadi memastikan fungsi masing-masing jabatan akan tetap efektif dan digunakan semaksimal mungkin. Lebih lanjut, rencana ini bakal segera berlaku ketika Presiden Jokowi sudah menandatangani perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Anggaran Membengkak Menanggapi kebijakan itu, guru besa Universitas Airlangga (Unair) Prof. Drs. H. Tjiptohadi Sawarjuwono M. Ec. Ph. D Ak, menyebut langkah presiden Jokowi dalam memanfaatkan usia yang masih dianggap produktif bagi prajurit merupakan hal wajar dan tidak ada masalah. "Secara pemikiran, usia 65 saja masih cukup bisa berpikir, masih bisa porduktif,tapi kalau fisik mungkin iya ada penurunan. mengkaryakan prajurit dengan masa pensiun lebih lama dan dianggap masih produktif ya tidak ada soal," papar Tjipto saat dihubungi Surabaya Pagi. Tjipto menambahkan, jika ada aturan yang lebih rinci bagaimana pertambahan masa pensiun bagi setiap prajurit TNI itu diberikan sesuai kapasitas dan kemampuan tiap individu. "Ya setiap individu kan punya kemampuan berbeda baik fisik dan psikis atau pikiran. Jadi ya harus ada evaluasi, bagi mereka yang masih layak dan produktif di usia senja ya tidak apa-apa," tambahnya. Disinggung mengenai sisi anggaran ekstra yang harus dikeluarkan untuk menggaji prajurit dengan tambahan masa pensiun 5 tahun, Tjipto menyebut jika itu adalah konsekuensi yang sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah. "Kan ada menteri keuangan. Sebetulnya, anggaran itu adalah konsekuensi, jadi sebelum kebijakan dilaksanakan, sudah ada perencanaan yang matang," pungkas dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU