Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mar 2020 22:22 WIB

Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terbukti miliki narkoba jenis ganja dan ekstasi, mantan suami Denada, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara. Di depan majelis hakim, Jerry mengaku memakai narkoba itu sejak 2015. Ia mengaku semakin kecanduan begitu tahu anaknya terkena penyakit kanker. Atas hal itu, PN Jakbar menyatakan Jerry bersalah karena melanggar UU Narkotika. "Menjatuhkan pidana terdakwa kepada Jerry Aurum SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar majelis sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakbar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3/2020). Jerry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar majelis hakim.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU