Mantan Sekjen MA Ditemukan KPK Rangkap Makelar Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2020 23:33 WIB

Mantan Sekjen MA Ditemukan KPK Rangkap Makelar Kasus

SURABAYAPAGI.COM,Berita Utama harian kita kemarin yang berjudul Hari ini tak datang, Nurhadi Terancam Panggil Paksa, menyiarkan Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA pada kurun 2011-2016, ditemukan KPK menjadi makelar kasus. Nurhadi, diduga menerima suap berkaitan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 46 miliar. Skandal ini dimulai saat penangkapan seorang tersangka pemberi uang Rp150 juta dan US$50 ribu kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap ini terkait penundaan aanmaning Perkara Niaga PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor, sekaligus pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Niaga oleh PT AAL. Dalam perkara ini mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman juga disebut dalam dakwaan. Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution untuk meminta agar berkas PK PT AAL segera dikirim ke MA. Dan skandal ini terungkap pada 2016 silam. Saat itu, KPK melakukan OTT Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. Akhirnya merembet ke ruang Nurhadi. Dalam temuan setelah ditangani KPK, Nurhadi ditemukan suka bermewah-mewah. Pria yang resmi dilantik menjadi Sekertaris MA pada 22 Desember 2011, pernah menggelar syukuran dan mementaskan wayang kulit semalam suntuk pada September 2012. Dalam syukuran itu, Nurhadi dikabarkan mem-booking seluruh hotel bintang lima di Semarang. Ada undangan khusus yang sengaja diterbangkan dari Jakarta untuk diboyong ke Kudus. Mereka disewakan 4 helikopter dari Semarang-Kudus. Saat masih aktif dinas di Mahkamah Agung, Nurhadi juga sudah menjadi sorotan begitu menjabat sekretaris. Nurhadi membeli, meja kerja yang disebut-sebut senilai Rp1 miliar. Hakim Agung Gayus Lumbuun sampai meminta Mahkamah Agung memeriksa Nurhadi. Pada Maret 2014, gaya royal Nurhadi kembali ramai dalam pemberitaan. Nurhadi menggelar resepsi pernikahan anaknya di Hotel Mulia, Jakarta. Ia memberikan souvenir pemutar musik iPod shuffle dan penginapan buat tamunya di hotel yang sama. Dengan 2.500 undangan, souvenir saja sudah menyedot dana Rp1,75 miliar. Sementara harta kekayaannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada November 2012, sebesar Rp33,41 miliar. Kekayaannya ini terbesar berasal dari harta bergerak macam batu mulia. Praktis, sepanjang Nurhadi menjadi Sekretaris MA, ia kerap menuai kontroversi. Dari meja kerja Rp 1 miliar, hingga akan melabrak hakim agung Gayus Lumbuun. Sebagai mantan anggota DPR yang mengagungkan demokrasi dan transparansi lembaga, Gayus mulai gerah dengan gaya kepemimpinan Nurhadi, saat menjalankan nakhoda MA. Kritikan pertama ia lontarkan saat para hakim agung duduk di pesawat kelas ekonomi, tapi para PNS MA malah duduk di kelas bisnis. Apa kelebihan tugas dan fungsi Sekretariat Mahkamah Agung yang sebenarnya. Dalam jobnya, Nurhadi, bertugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan. Lha, tugasnya luas sekali. Mulai urusan di lingkungan Mahkamah Agung sampai peradilan. Ini berarti termasuk bisa menyentuh soal putusan dari berbagai tingkatan dari Pengadilan Negeri hingga Kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Tugas dan fungsi Nurhadi yang begitu luas itu membuka peluang dihubungi pihak luar, termasuk pengacara dan menjalin koneksi dengan hakim di beberapa tingkatan. Maka itu, KPK menemukan bukti Nurhadi bersama menantu dan pihak swasta, terlibat suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung selama lima tahun sejak tahun 2011 hingga 2016. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (saat itu) diduga menerima suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan. Wohh bukan satu perkara saja. Pengurusan tiga perkara itu, Nurhadi melalui menantunya (RHE) menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Ada pelajaran yang bisa dipetik orang atau pejabat yang berakal sehat. Salah satunya, sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga, bukan sekedar peribahasa yang berlaku untuk anak-anak saja. Tetapi bisa menimpa pejabat yang mencoba bermain di kisaran kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Dalam skandal ini, Nurhadi, memiliki rangkap jabatan yaitu Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung dan makelar kasus. Peran sebagai makelar kasus atau markus, menurut KPK dijalani selama lima tahun. Bukan waktu yang pendek. Untuk level sekelas Nurhadi, selama lima tahun mendapat Rp 46 miliar, bisa ditebak, perkara yang diurus bukan perkara maling atau sengketa perdata tanah desa. Ia mengurus sengketa bisnis antar pengusaha papan atas di Indonesia. Gambaran akal sehat, peran makelas kasus yang dijalankan Nurhadi, antara lain melakukan intervensi terhadap suatu proses administrasi proses penegakan hukum. Maklum, Nurhadi orang dalam di lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Orang awam pun tahu bahwa tugas markus adalah memenangkan klien dengan segala cara. Ini karena menyangkut suatu kepentingan dan tujuan. Dalam bahasa bisnis perkara yang ada di pasar lembaga penegak hukum, hal yang bisa dipetik adalah target markus. Targetnya tidak selalu berupa tindakan yang menyimpang dari hukum, tetapi juga, seperti dalam dunia perdagangan, tampil sebagai makelar yang profesional, dengan menjembatani kepentingan pihak-pihak yang berperkara dengan penegak hukum. Kita tidak bisa habis mengerti cara berpikir Nurhadi, yang pasti tahu bahwa dalam prakteknya markus sudah telanjur dipersepsikan jelek. Tetapi kenapa ia kerjakan bahkan bersama menantunya?. Dimana sisi kelemahan dan kekurangannya? Apakah faktor menantu? Atau kesempatan dan atau gaya hidup mewahnya, atau faktor mudahnya mencari uang dengan rangkap jabatan Sekjen MA dan melakukan pengurusan. Jawabannya, mari kita tunggu hasil pemeriksaan KPK dan persidangan nanti. Salah satu sorotan selama ini adalah gaya hidup mewah. Gaya hidup seperti ini oleh pejabat cenderung menggiringnya dari tidak korupsi ke suka berperilaku korupsi. Gaya hidup mewah di masyarakat, cenderung seseorang pejabat berkeinginan untuk mempunyai mobil baru dan kelas, rumah mewah dan luas disertai barang-barang mewah. Perilaku semacam ini bisa membuat dirinya menghalalkan segala cara seperti yang dipraktikan Sekjen MA Nurhadi, sudah menduduki jabatan terhormat di lembaga peradilan tertinggi, masih nyambi makelar kasus. Skandal Nurhadi ini bisa dijadikan cermin untuk pejabat dimana pun bertugas. Bergaya hidup mewah cenderung menggodanya untuk korupsi. ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU