Mantan Pejabat BUMD Jatim, Diduga Korupsi Rp 29,13 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Jan 2019 09:20 WIB

Mantan Pejabat BUMD Jatim, Diduga Korupsi Rp 29,13 Miliar

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, kembali tersangkut masalah korupsi. Kali ini, mantan General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Kamis (17/1/2019) kemarin, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mantan pejabat PT PJU itu diduga penyalahgunaan keuagan daerah terkait pelaksanaan operasional kerjasama antara PT PJU dengan PT Gatehope Indonesia (GHI) yang merugikan negara senilai Rp 29,13 Miliar. Mantan GM Finance and Administration PT PJU Wahyudi Pujo Saptono, sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit I Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri. Kamis (17/1/2019) siang, oleh penyidik Bareskrim, tersangka Wahyudi, dilimpahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang melalui Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kejari Surabaya. Penuntut Umum Kejari Surabaya menerima tahap II dugaan kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah pada PT PJU, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Heru menjelaskan, kasus ini yang ditangani Subdit I Ditipidkor Bareskrim ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT GHI dengan PT PJU, yang ditandatangani oleh Abdul Muid selaku Dirut PT PJU dan Suryanto (PT GHI) di kantor PT PJU, di gedung Intiland Surabaya. Dalam hal ini PT PJU merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang Migas baik hulu maupun hilir, dan services. Setelah dilakukan PKS, ternyata ditemukan adanya pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU. Diantaranya anggaran dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, tidak sesuai aturan Kepmendagri No 43 Tahun 2004. Dugaan korupsi, lanjut Heru, dimulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan dan pencairan anggaran internal PT PJU tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur). Diantaranya terkait pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga, kemudian pengggunaan faktur-faktur fiktif guna pencairan anggaran modal kerjasama. Dari situlah BPK RI mendapati dugaan kerugian sebesar Rp 29.133.596.855,00,-. Sehingga dari kasus ini ditetapkan tersangka berinisial WPS, selaku GM Finance and Administration serta pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama tahun 2010, dan Kapimpro kerjasama batubara, jelas Heru. Heru menambahkan, tersangka WPS selama 20 hari ke depan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tersangka dipersangkakan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya kita akan menyusun surat dakwaannya, dan kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan, tegasnya. Ditanya terkait adanya tambahan tersangka, Heru mengaku sementara ini hanya WPS. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka jika ditemukan fakta-fakta baru dipersidangan. Sementara ini tersangkanya saudara WPS. Dan tidak tertutup kemungkinan kasus ini dikembangkan kepada pihak lain yang terlibat, pungkasnya. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU