Mantan Kades Wonojoyo Kabupaten Kediri Dilaporkan Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Okt 2018 18:09 WIB

Mantan Kades Wonojoyo Kabupaten Kediri Dilaporkan Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mantan Kepala Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Drs. H. Basuki dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Senin (29/10/2018). Laporan tersebut dilakukan oleh mantan Kasun Krajang Desa Wonojoyo, Imam Suhudi. Imam Suhudi melapor ke kejaksaan lantaran adanya dugaan rekayasa proyek rehabilitasi Kantor Desa Wonojoyo tahun anggaran 2016/2017. Pasalnya, beberapa waktu lalu Imam mendapat pengaduan dari salah satu warganya yang merupakan pemilik toko bangunan di desa setempat. "Saat itu Bapak Nuri (pemilik toko bangunan) mengadu ke saya katanya ada perangkat desa yang meminta kuitansi kosong. Ia takut jika kuitansi atau nota kosong itu nantinya dijadikan rekayasa proyek rehab gedung kantor desa. Dari pengaduan ini saya berinisiatif melaporkan dugaan korupsi ke kejaksaan," ujar Imam, di Kantor Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri. Dari pengaduan warganya itu, Imam menduga bukti dan nota pembelanjaan alat bangunan tidak sesuai dengan kenyataan yang telah dibelanjakan pada proyek tersebut. Dalam laporannya dijelaskan jika Mantan Kades Wonojoyo Drs. H. Basuki menyuruh tiga orang yakni Dwi Asmoro, Galuh dan Mujari untuk meminta nota kosong ke Toko Bangunan milik Bapak Nuri yang beralamatkan di Dusun Krajan Lor Desa Wonojoyo. Bahkan ketiga orang suruhannya meminta pemilik toko untuk membubuhkan stempel toko dan tanda tangan pada nota kosong dengan cara memaksa. "Pemilik toko cerita jika ada perangkat Desa Wonojoyo yang membeli bahan bangunan dan kemudian meminta nota kosong. Hal itu dilakukan sebanyak dua kali. Memang saat itu ada pengerjaan di area balai desa yaitu rehab kantor desa yang didiga menggunakan anggaran pembangunan desa," jelasnya. Menurutnya, dugaan rekayasa tersebut sudah merugikan warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dalam pengaduannya, Imam menuding terdapat mark up pembelanjaan dengan maksud agar sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan. Surat pengaduan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Anang Yustisia. Laporan yang sudah masuk kejaksaan tersebut akan diteruskan ke sekretariat Kejaksaan Negeri Ngasem untuk ditindaklanjuti. "Laporan sudah kami terima di meja informasi pos pelayanan hukum. Untuk seterusnya kita menunggu petunjuk pimpinan. Nanti sesuai prosedur akan kita informasikan bagaimana kelanjutannya," pungkasnya. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU