Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Urung di Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 12:39 WIB

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Urung di Bui

i

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan)

SURABAYAPAGI.com Jakarta - Terbukti tidak bersala, dan kasasi yang diajukan JPU KPK ditolak MA, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir tidak jadi di penjara.

Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

Baca Juga: Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 15 November 2019. Upaya kasasi itu dilakukan setelah Pengadioan Tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir.

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Menurut Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya. Di mana, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Baca Juga: PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kapasitas Listrik Nasional Capai 72.976,30 Megawatt

"Lagipula, alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak," imbuhnya.

Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.

Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: PLN Sambung 24,74 MVA Pelanggan Bisnis dan Industri di Awal Tahun 2024

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU