Mantan Dirut Pertamina Ditahan Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Sep 2018 23:02 WIB

Mantan Dirut Pertamina Ditahan Kejagung

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Karen Galaila Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina akhirnya ditahan Kejaksaan Agung. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. "Benar. Tapi ini bukan masalah benar atau tidak (ditahan). Ke Pidsus saja dulu. Pak Jampidsus mau rilis sebentar lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung M Rum Senin (24/9) kemarin. Kejaksaan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar tersebut. Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari. Namun, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar. jk/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU