Mantan Buruh PTPN XII hanya Diberi Pesangon Sarung dan Baju Koko

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 18:03 WIB

Mantan Buruh PTPN XII hanya Diberi Pesangon Sarung dan Baju Koko

SURABAYAPAGI.com, Jember - Tiga buruh PT Perkebunan Nusantara XII di PHK dengan sepihak, dan hanya mendapat pesangon sarung, baju koko serta peci. Padahal mereka menjadi buruh di perusahaan plat merah puluhan tahun lamanya. Atas kejadian tersebut, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) melakukan aksi demonstrasi di depan Disnakertrans Jember. Mereka menilai banyak persoalan yang dihadapi oleh buruh, yang terkesan dibiarkan. Korlap aksi Rizaldi Abdillah mengatakan, pihaknya berharap agar hak mantan buruh di suatu perusahaan, agar diperhatikan dan diberikan dengan layak. Sebelumnya pernah di SUB, sekarang terjadi di PTPN 12 Banjarsari, yang notabene adalah BUMN. Nah hal inilah jangan sampai berulang. Karena dinas tenaga kerja harus serius melakukan pengawasan, kata Rizaldi kepada wartawan, Rabu 27 Maret 2019. Selainn mahasiswa GMNI, aksi tersebut juga diikuti 3 orang mantan buruh ex-PTPN 12, Banjarsari yang mewakili rekan-rekannya yang lain. Total ada 7 mantan buruh yang tidak mendapatkan haknya dengan layak. Jadi harapan kami jangan sampai terulang lagi di perusahaan lainnya. Karena kami sudah menulis surat, tetapi tidak respon. Kami juga menulis surat kepada perusahaan PTPN 12, juga sama (tidak ada respon). Artinya mereka (PTPN) tidak mau membayarkan haknya, ungkapnya. Menurut Rizaldy, pihak juga telah beberapa kalinya berkirim surat secara resmi, katanya, akhirnya mendapat respon. Saat itu tetapi dijawab oleh disnakertrans, tidak memiliki jumlah data karyawan yang bekerja di sana (PTPN 12 Banjarsari). Lah terus yang diawasi apa? Padahal perusahaan BUMN itu, sudah berdiri sejak lama, tegasnya. Apalagi dipakai alasan, terkait berpindahnya wewenang dari Disnakertrans ke provinsi. Harusnya tidak seperti itu. Karena sejak kapan dipindah, harusnya ada data jumlah pekerja. Sehingga karena itu, kami kritik dengan mengganti tulisan Dinas Kurang Kerjaan itu, terangnya. Lebih jauh Rizaldi menyampaikan, terkait persoalan mantan buruh PTPN 12 Banjarsari tersebut, pihaknya akan tetap mendampingi. Nanti rencananya akan ada audiensi denga memanggil pihak-pihak terkait. Maka akan kita kawal terus, agar. Buruh ini mendapat haknya, tandasnya. Sementara itu, salah seorang eks-buruh PTPN 12 Banjarsari Rejo menyampaikan, dirinya sudah bekerja sebagai petugas keamanan selama 25 tahun. Tetapi tiba-tiba saya dipecat sepihak, alasan sudah tua. Tetapi saya tidak mendapat hak apapaun, hanya sarung, peci, dan baju koko itu saja. Gaji pun hanya terakhir Rp 1 juta, pesangon, hak BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada, pungkasnya. (Koes)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU