Mangkir Lagi, Terancam Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 26 Jan 2019 10:50 WIB

Mangkir Lagi, Terancam Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sementara itu, artis FTV Vanessa Angel kembali mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (25/1/2019). Kabarnya, Vanessa tidak hadir lantaran sedang sakit. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan, Vanessa Angel menjanjikan akan hadir untuk diperiksa pada Rabu (30/1/2019) mendatang. "Pengacara VA (Vanessaa Angel) sudah menghubungi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, Polda Jatim untuk memberitahukan tidak bisa hadir karena sakit. Makanya kita jadwalkan hari Rabu mendatang dan kami diharapkan dia (VA) bisa datang," papar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (25/1) kemarin. Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan Vanessa Angel tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online pada Rabu (16/1/2019). Dari hasil gelar perkara yang dilakukan korps bhayangkara tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa, artis tersebut sering mengirim gambar asusila ke mucikari. Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Apakah tersangka Vanessa Angel ditahan? Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan arahan dari Kapolda menyampaikan ditahan atau tidak artis VA itu merupakan wewenang dari penyidik. Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo, ungkapnya. Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka artis VA sesuai pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif. Dimaksud faktor objektif yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun, karena itulah bisa ditahan. Akan tetapi faktor subjektif yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim. Mau ditahan atau tidak artis VA silahkan penyidik melakukan kewenangannya, jelasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU