Manajemen Sluman-Slumun-Slamet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Jul 2020 10:56 WIB

Manajemen Sluman-Slumun-Slamet

i

HS. Makin Rahmat (Wartawansparansi.com). SP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jujur. Begitu mendengar mendapat amanah mandat untuk memegang tapuk pimpinan sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur periode 2020-2025, saya spontan mengucap: Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Bismilllah tawakkaltu Alallah laahaula walaa huwwata illabillahil aliyyil adliim. Bukan berarti saya pesimis, namun melihat perkembangan bisnis media siber alias online yang begitu gegap gempita, ada sedikit keraguan, bisakah SMSI Jatim memberikan kemanfaatan bagi anggotanya, setidaknya mampu menebarkan benih baik, dimulai dari niat baik, berkumpul para pemilik perusahaan media siber yang punya iktikat baik, dan menghasilkan sesuatu yang membawa kebaikan bagi sesama.

Sekali lagi, jujur, ketika Ketua Umum (Ketum) SMSI H. Firdaus dari “Teras Grup” menghubungi saya, membahas sedikit permasalahan yang terjadi di internal organisasi, berarti harus ada reformasi di tubuh SMSI Jatim, sempat gamang. Ternyata, tidak ada yang perlu dicemaskan, kalau memang ada niat baik, saya pun menjawab datar-datar saja, “inshaAllah kalau para pemilik media siber berniat ingin membangun perusahaan media online, bagaimana dalam tatanan manajemen “Sluman-Slumun-Slamet” dapat dukungan dari induk organisasi. Maka, SMSI Jatim, akan baik-baik saja.”

Sebelum saya menyatakan siap untuk melaporkan komposisi kepengurusan SMSI Jatim periode 2020-2025, Firdaus mengingatkan agar SMSI bisa melangkah cepat, sehingga SMSI Jatim bisa menjadi pioneer dan primadona bukan sekedar numpang lewat. “Paling lambat besok (Jumat, 3/7/2020), sudah ada laporan komplit dari SMSI Jatim. Saya tunggu!”.

Saya pun langsung bergerak cepat. Berkat sokongan dari senior, terutama pengurus PWI Jatim yang mensuport agar SMSI tetap eksis dan memberikan warna perubahan yang positif ke depan, pengisian kepengurusan anjoi saja. Apalagi, pendirian SMSI merupakan inisiatif dari para wartawan senior yang malang melintang di dunia jurnalistik di bawah bendera PWI. Bismillah, harus siap. Maka, tidak menunggu lama draf pengurus sudah terbentuk.

Gerak cepat ini bergayung sambut. Beberapa pengurus SMSI menyatakan diri tetap mendukung gerbong kepengurusan SMSI Jatim 2020-2025. Pertemuan di kantor PWI Jatim, menelorkan formulasi kepengurusan dan usulan melibatkan rekan jurnalis yang selama ini hanya wait and see terhadap keberadaan SMSI. Nilai plus, begitu SMSI secara sah menjadi konstituens Dewan Pers, pelaku bisnis perusahaan Media Siber mulai melirik dan mengakui eksitensi SMSI. Alhamdulillah.

Kembali kepada kepercayaan yang harus segera saya selesaikan dalam “Kabinet SMSI Jatim”. Tanpa menunggu rapat resmi, sepakat membuat grup WA sebagai sarana komunikasi dan urun rembuk SMSI Jatim. Dari sinilah, formulasi susunan kepengurusan harian SMSI Jatim 2020-2025 terbentuk. Saya dibantu Wakil Ketua Bidang Organisasi, Pendataan dan Verifikasi: Sokip, SH,. MH. (petisi.co), Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga: Heri Dwi Wahyudi (suarapubliknews.net), Wakil Ketua Bidang Hukum, Arbitrasi dan Legislasi: Aris Wahyudianto, SH., MH. (klikjatim.com), Wakil Ketua Bidang Usaha dan Bisnis: H. Effendi, SH.,MH. (beritalima.com), Wakil Ketua Bidang  Pendidikan dan  IT: Turmuji (lenteratoday.com), Wakil Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan: H. Amin Istighfarin (wartatransparansi.com). Berikutnya, Sekretaris: Raditya Kadhafi (surabayapagi.com), Wakil Sekretaris: Agnes Santoso (opinikita.co), Bendahara: Andy Setiawan (surabayaonline.co) dan Rossindar Prio Eko Rahardjo (opinikita.co).

Komposisi kepengurusan SMSI Jatim mungkin jauh dari sempurna, memang tidak meniru format di SMSIPusat, SMSI Jatim menyesuaikan dengan kebutuhan di Jatim dan target bagaimana bisa memberikan kemanfaatan bagi anggota. Tidak perlu muluk-muluk.  Secara pribadi, saya berharap seluruh anggota SMSI bisa memenuhi standar sebagai perusahaan yang terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Kalau pun belum mampu, berusaha menjangkau dalam bingkai terverifikasi secara administrasi dan sah sebagai perusahaan pers siber yang berbadan hukum.

Secara teknis, keberadaan SMSI bukan mempelototi pada produk jurnalistik, namun menjadi jembatan kehidupan profesi jurnalis dengan perusahaan pers agar tetap eksis di tengah himpitan pemodal yang menghalalkan segala cara untuk memberikan keuntungan dan melindas perusahaan pers yang tertatih-tatih. Saya ingin, membangun sinergi dari nilai kebersamaan. Setidaknya, pengalaman selama menjadi wartawan Harian Pagi Memorandum hampir 20 tahun sejak akhir 1989, pindah ke group Jawa Pos hingga mendirikan media Koran Harian Berita Metro, hingga beralih ke media siber  transparanasi dan wartatransparansi.com. Terlebih lagi,  modal sebagai Tour Leader (TL) Jamaah Haji dan Umroh banyak memberikan pelajaran berharga untuk diterapkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk manajemen di SMSI Jatim.

Artinya, dalam setiap melangkah harus disertai dengan niat, keyakinan, dan iman. Niat, tentulah harus dengan bekal dan persiapan memadai walaupun kategori paket hemat. Setidaknya, berdoa bahwa segala tindakan yang dilakukan menjadi bagian mengubah nasib dengan selalu berikhtiar. Bahasa lain, terus berinovasi dan jangan sampai ketinggalan zaman, setidaknya bisa bersamaan dengan era ternologi, kemajuan informasi siber dan berada di depan zaman.

Pemikiran wawasan selain jurnalis, lebih menfokuskan pada bidang advokasi setidaknya ikut menuntun saya untuk lebih berpikir kritis dan obyektif dengan tindakan-tindakan normatif yang tidak melanggar norma yang bisa berbuntut permasalahan hukum. Menargetkan masyarakat melek hukum merupakan bagian dari cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat menuju masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertip, adil, makmur, dan sejahtera.

Tentu bukan pekerjaan mudah, maka sesama anggota dan pengurus SMSI harus mengupayakan perusahaan media siber bisa menjamin dan melindungi kebebasan pers. Mampu reaktif dan mencarikan solusi, terhadap persoalan yang begitu liar muncul di medsos tanpa melaggar kaidah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, baik yang dialami pengurus, anggota, antaranggota atau dengan mitra kerja.

Maka, kewajiban saya dengan dukungan seluruh potensi pengurus dan anggota melaksanakan standar sebagai perusahaan pers yang punya kedudukan setara dan sederajat, diantaranya mendorong perusahaan media siber melakukan verifikasi faktual ke Dewan Pers. Bila belum memungkinkan, segera menyelesaikan persyaratan administrasi dan kompetensi sebagai perusahaan media online berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Bila induk sudah mulai sehat dan terverfisikasi, makan SMSI Provinsi Jatim harus menggerakan peta potensi anggota untuk meningkatkan profesionalitas serta menyusun peta potensi pasar yang dapat dimanfaatkan oleh anggota untuk mengembangkan usaha. Makanya, SMSI Jatim menempatkan posisi Wakil Ketua Bidang Usaha dan Bisnis, guna menopang  tantangan SMSI kedepan.

Kesepakatan pengurus SMSI Jatim juga menempatkan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan IT, guna mendorong  pengembangan perusahaan media siber melalui pendidikan dan konsultasi yang mencakup aspek keredaksian dan bisnis dengan kerjasama dengan organisasi pers professional, badan dan lembaga pemerintah, swasta, untuk memberikan nilai manfaat dan azas pemerataan sesuai dengan tujuan organisasi.

Alhamdulillah, usulan dan respon dari pengurus cukup memudahkan saya untuk memberikan respond an memutuskan penyusunan “Kabinet Awal SMSI Jatim”  tanpa melabrak Anggaran Dasar (AD) Bab III Pasal 5, ayat (1) yaitu anggota SMSI adalah perusahaan Media Siber yang berbadan Hukum Indonesia, Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab I pasal 1 tentang Keanggotaan dan Peraturan Organiasi (PO) Bab II tentang Pengurus Perwakilan, Pasal 2 mengenai Ketetntuan-Ketentuan Pembentukan Pengurus Perwakilan, terutama ayat (6) Untuk kepentingan pencapaian tujuan pengurus perwakilan SMSI, pengurus Cabang SMSI dan pengurus pusat SMSI tidak boleh rangkap jabatan dengan perusahaan media lain.

Inilah yang membedakan SMSI sebagai Serikat Perusahaan Siber dengan Organisasi Profesi, longgar tetapi bukan berarti tanpa etika dan tata karma. Karena Pengurus Pusat SMSI diberikan kewenangan memberikan kepada lembaga dan atau individu yang mempunyai jasa istimewa sebagai anggota kehormatan. Sekali lagi, dengan dukungan rekan pemilik perusahaan media siber, kami merancang untuk menambahkan Kordinator beberapa wilayah di Jawa Timur dengan harapan bisa berada di garda depan dalam pembentukan Pengurus Perwakilan di Kabupaten/ Kota. Semoga dengan manajemen Sluman-Slumun-Slamet, SMSI Jatim lebih berkibar dan memberikan kemanfaatan. Aamiin. HS.   Makin Rahmat (Wartawansparansi.com)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU