MA-Mujiaman, Rangkul Advokat Aktivis Gugat Pilkada Surabaya ke MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Des 2020 21:37 WIB

MA-Mujiaman, Rangkul Advokat Aktivis Gugat Pilkada Surabaya ke MK

i

Machfud Arifin bersama tim kuasa hukum terdiri dari Donal Fariz, M Sholeh di Posko Pemenangan Jalan Basuki Rachmat, Kamis (17/12/2020). SP/alqomar

Hasil Rekapitulasi KPU, Eri-Armuji jadi Wali Kota Surabaya Terpilih

 

Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Meski ada rekapitulasi dari KPU Surabaya, persoalan pilkada Surabaya, belum

rampung.

Machfud Arifin-Mujiaman, mengajukan sengketa Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan Kapolda Jatim ini tidak tanggung menunjuk tim hukum gugatan sangketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Tim hukum MA, terdiri mantan juru bicara KPK Febri Diansyah,  mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, mantan aktivis PRD Surabaya Muhammad Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan dan Slamet Santoso.

Menurut Donal Fariz ia dan Febri telah berdiskusi intensif secara langsung dengan Machfud,  tentang dugaan-dugaan kecurangan di Pilkada Surabaya.

“Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental," kata Donal, saat ditemui di posko pemenangan Machfud-Mujiaman, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020).

 

Pemkot Gunakan Otoritas

Dugaan pelanggaran yang dimaksud misalnya tentang pemerintah kota menggunakan otoritas dan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. "Ada kebijakan yang diarahkan, ada mesin birokrasi ASN (aparatur sipil negara) disuruh netral, tapi pimpinan ASN wara wiri kampanye. Itu yang pertama," kata dia.

Donal juga menyoroti sejumlah lembaga penegakan hukum terkait pemilu yang menurutnya tidak menjalankan fungsi dengan optimal. Sejumlah laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti.

"Ini semakin menunjukkan kita bahwa banyaknya problem di lapangan, afiliasi politik, mesin politik yang digerakkan tapi ternyata penegakan hukumnya macet. Maka bertemulah kita dengan konklusi bahwa pemilu kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ungkap Donal.

Fariz yang merupakan mantan aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW) ini menambahkan, mimpi Machfud Arifin-Mujiaman yang besar adalah melawan proses demokrasi yang tidak fair, tidak equal battle karena adanya hal-hal yang nanti diargumentasikan di MK.

Baca Juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

"Dalam imajinasi beliau mantan jenderal polisi ini, kontestasi pilkada adalah hal yang biasa, ternyata terlalu banyak intrik dan aktor lain yang bekerja secara politik. Tentu merugikan standing beliau sebagai pasangan calon," jelasnya.

"Ketika kami berada dalam sudut pandang yang sama, ada hak posisional yang sama tidak sekedar angka-angka. Jadi kita sepakat membawa ini ke MK berapapun selisih suara yang terjadi di penetapan dan rekapitulasi KPU," lanjut Fariz.

Menurutnya, yang diperjuangkan lebih dari itu. Dia dan Tim MAJU tidak mau kejadian kasat mata di Pilkada Surabaya 2020 seolah sesuatu yang biasa, terus menjadi perilaku buruk dalam politik.

"Pertama bagaimana mesin birokrasi, anggaran diarahkan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. Ini adalah pop barel per corporation dalam politik, menggunakan otoritasnya untuk mengambil kebijakan menguntungkan dirinya sendiri. Itu terasa dialami oleh beliau saat kampanye beberapa bulan ini," paparnya.

Untuk menempuh proses hukum di MK, Machfud Arifin dan Mujiaman telah menunjuk 6 orang. Mereka adalah Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (Mantan Aktivis Indonesian Coruption Watch), Jamil Burhan, Slamet Santoso, Muhammad Sholeh dan Antan Junaidi.

 

Rekapitulasi KPU

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Secara Paksa Pilihan Pemilih

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, Kamis (17/12/2020). Dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman Paslon nomor urut 2 mendapat 451.794 suara. Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469.

Hasil rekapitulasi itu dituangkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. "Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno, di lokasi pleno, Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12).

Dengan pembacaan hasil rekapitulasi itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Surabaya 2020 dinyatakan sah.

"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata Syamsi, diiringi ketukan palu, lalu disambut tepuk tangan petugas dan para saksi.

Sementara, Rusli Efendi Saksi Paslon 02 menyampaikan naskah keberatannya terkait formulir C7 daftar hadir pemilih di TPS tidak bisa dihadirkan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. "Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," kata Rusli.

Kendati menyampaikan keberatan, baik saksi pasangan Machfud-Mujiaman, juga saksi Eri Armuji tetap menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya. n alq/byt/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU