Maling Sepeda di Cerme Tertangkap, 1 Pelaku Lolos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jul 2020 22:01 WIB

Maling Sepeda di Cerme Tertangkap, 1 Pelaku Lolos

i

Pelaku saat diamankan di Polsek Cerme usai kedapatan mencuri sepeda angin.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aksi gowes yang belakangan marak dilakukan warga di tengah pandemi membuat sepeda angin laku keras. Tak hanya laku dalam penjualan, kasus pencurian sepeda angin pun semakin marak.

Salah satunya yang terjadi di wilayah Cerme, Gresik.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Seorang maling sepeda yang diketahui bernama Pramudia Kurniawan bin Edi Sucipto (41) asal Genting 4/40 RT 4 RW 3 Kelurahan Genting, Kalianak Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya diamankan aparat kepolisian.

Dalam aksinya, tersangka dibantu rekannya yan bernama Fajar (DPO) kedapatan mencuri sepeda angin merk Polygon warna hitam biru. 

Sepeda tersebut milik Soni Priyono (41) asal Jalan Raya Morowudi Desa Morowudi RT 1 RW 4 Kecamatan Cerme, Gresik yang diparkir di rumahnya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/7) petang sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban melihat 2 orang tidak dikenal membuka pagar depan rumah. Salah seorang masuk kedalam kemudian mengambil satu sepeda angin yang diparkir di rumah.

“Setelah itu menuntun keluar pagar, nah saat keluar pagar kemudian korban berteriak maling sehingga pelaku yang mengambil sepeda angin langsung melarikan diri meninggalkan sepeda angin tersebut didepan rumah yang berjarak sekitar 4 meter,” ungkap Kapolsek Cerme, AKP Moch Nur Amin.

Satu orang berhasil diamankan, sementara satu tersangka berhasil kabur. Tersangka yang berhasil diamankan Bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU