Maling Motor Sial, 10 Hari Bebas, Masuk Bui Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Nov 2020 21:58 WIB

Maling Motor Sial, 10 Hari Bebas, Masuk Bui Lagi

i

Kedua pelaku tertunduk tak berdaya usai dilumpuhkan polisi karena mencoba kabur saat ditangkap. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil membekuk dua orang residivis yang baru saja 10 hari keluar dari penjara.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kedua pelaku tersebut bernama, Abdul Ghofar (35), dan Supandi (38), mereka warga asal Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal, Sampang, Madura.

Abdul Ghofar yang berperan sebagai joki, sedangkan Supandi sebagai pemetik atau eksekutor. Keduanya diketahui baru bebas pada 10 November 2020 dengan aksi serupa.

Aksi terakhir pelaku yakni melakukan pencurian di wilayah Tenggilis Mejoyo Blok A1 Surabaya pada, November 2020 pukul 16.00 WIB dengan korban bernama Ainul (19) warga Bojonegoro.

Ketika hendak mencuri motor, para pelaku berangkat dari Sampang mencari sasaran. Ketika di lokasi pelaku menggunakan kunci magnet dan kunci T, begitu berhasil motor dibawa oleh Febri (kurir/DPO) dan dijual ke Madura.

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana didampingi Kanit Iptu Zainul Abidin mengatakan, keduanya merupakan pelaku curanmor yang baru saja keluar dari penjara.

Aksi keduanya sangat meresahkan warga kota Surabaya. Mereka kerap beraksi di wilayah Mulyorejo, Lakarsantri, Gubeng, Sukolilo, Tenggilis Surabaya.

“Dua pelaku ini berangkat dari Sampang. Setelah berhasil mencuri 1 motor, kemudian mencari sasaran lagi di wilayah lain salah satunya di Nginden Intan,” sebut Subiyantana, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Saat ditangkap, polisi meminta kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi penadah. Para pelaku yang dikeler itu terus berbelit, malah beberapa kali menunjukkan alamat rumah palsu.

Sesampainya di Madura, keduanya bahkan sempat berusaha kabur. Dengan terpaksa, polisi menghadiahi keduanya timah panas di bagian kaki.

Sebelum ditangkap, saat salah satu pelaku diketahui sedang menunggu di Indomaret kemudian disergap oleh tim opsnal dan saat digeledah ditemukan kunci T dan kunci magnet di sakunya.

Setelah dicek oleh tim opsnal dengan disaksikan beberapa saksi di lokasi, diketahui bahwa dua pelaku sebelum melakukan aksinya terlihat mondar-mandir di lokasi kejadian.

“Pengakuannya motor dijual ke Madura dengan kisaran harga 2 jutaan setiap unitnya,” tambah Subiyantana.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Dari hasil penyidikan, kedua pelaku itu merupakan residivis yang tengah “reuni” dengan sesama tahanan lapas Medaeng. Keduanya sepakat beraksi bersama usai bebas dari tahanan.

“Satu lagi kurir motornya itu juga pernah ditahan di rutan Medaeng. Mereka sepakat beraksi lagi saat sudah keluar penjara,” tambahnya.

Dalam penuturannya kepada polisi, tersangka Gofar mengaku sehari menarget 3-5 motor curian yang akan dijualnya kepada penadah di Madura melalui perantara temannya yang kini masih DPO.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti dari kedua pelaku diantaranya, 1 motor Beat warna hitam Nopol W 6538 OJ, 8 buah mata kunci T, 1 kunci magnet, 2 HP, tas punggung, kunci palsu, kunci L, kacamata dan STNK Nopol S 4998 AAI. tyn/cr4/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU