Maling Gasak Barang Penghuni Kos di Kabupaten Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 14:58 WIB

Maling Gasak Barang Penghuni Kos di Kabupaten Malang

SURABAYAPAGI.com, Malang - Unit Reskrim Polsek Kepanjen berhasil menangkap pencuri yang beraksi di sebuah rumah kos jalan Krajan Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (26/1/2019). Kanitreskrim Polsek Kepanjen, Iptu Supriyadi menjelaskan, tersangka Rifan Firmansyah (24), warga Jalan Kh. Hasim Asyari Desa Talangagung, Kepanjen, nekat masuk ke dalam kos korban. Aksi pencurian ini diketahui, bermula dari laporan korban bernama Ester Wahyuni (32) warga Desa Sengguruh, Kepanjen. Kala itu korban baru menyadari Minggu (27/1/2019) pagi jika sejumlah barang-barangnya hilang. Saat bangun, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen. "Pelaku masuk ke dalam kamar kost saat korban terlelap tidur, kejadian sekira pukul 02.00 wiv," terang Supriyadi ketika dikonfirmasi, Senin (28/1/2019). Supriyadi menambahkan akibat aksi nekat tersangka, korban kehilangan tas kulit warna pink merk Sophie Martin, berisi 2 unit Handphone, ATM BRI, BCA, KTP, uang tunai Rp 250 ribu dan uang tunai di dalam dompet berjumlah Rp 2,9 juta. Parahnya, pelaku mengetahui PIN ATM BCA milik korban. "Korban menulis PIN ATM BCA di dompet, tersangka kemudian mengetahuinya. Hingga akhirnya tersangka mengambil uang sebesar Rp 3,3 juta dari ATM," imbuh Supriyadi. Supriyadi menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,3 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Ancaman penjara selama tujuh tahun penjara," beber Supriyadi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU