MAKI Praperadilan KPK, Bentuk “Perlawanan” Masyarakat Sipil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 00:13 WIB

MAKI Praperadilan KPK, Bentuk “Perlawanan” Masyarakat Sipil

SURABAYAPAGI.COM - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan, karena KPK belum kunjung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPK saat ini baru menetapkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful . Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan juga Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU