Makelar Kasus Peredaran Uang Dollar Palsu, Warga Jember Diamankan Jatanras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 14:21 WIB

Makelar Kasus Peredaran Uang Dollar Palsu, Warga Jember Diamankan Jatanras

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus peredaran uang dollar Amerika palsu. Satu orang berinisial MY,53, warga Jember, selaku pengedar diamankan. Direskrimum, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, mengungkapkan, kasus peredaran uang palsu dibongkar jajarannya pada Kamis, (19/12/2019). Saat itu, MY hendak bertransaksi uang dollar Amerika palsu dengan seorang pembeli di sebuah hotel di Surabaya. "Pengungkapan ini diawali adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat. Kepada Tim Resmob kami, kemudian kita melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka MY ini sedang melakukan transaksi uang palsu dalam bentuk dollar," ujar Pitra, Senin (6/1/2019). **foto** MY pun dibekuk. Dalam penangkapan ini, petugas kepolisian turut pula mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dollar Amerika, berjumlah 100.000 dollar Amerika. "Kalau kita kalkulasikan itu, kira-kira satu milyar (rupiah) sekian," lanjutnya. Ketika diperiksa, MY mengaku ribuan lembar uang palsu dalam bentuk dollar Amerika tersebut, diperoleh dari rekannya berinisial ST. Yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian. MY juga mengaku baru pertama kali ini mengedarkan uang palsu tersebut. Dengan modus, setiap 1 dollar Amerika palsu dijual seharga Rp 8000 kepada pembeli. Atas aksinya itu, MY terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU