Mak Susi tak Dapat Bantuan Hukum dari Gerindra

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2019 03:32 WIB

Mak Susi tak Dapat Bantuan Hukum dari Gerindra

SURABAYAPAGI.com - DPP Partai Gerindra mempersilakan polisi memproses tersangka kasus rasialisme Tri Susanti. Wanita yang akrab disapa Mak Susi ini juga tak mendapat bantuan hukum dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu. "Pertama tentu saja kita persilakan kepolisian bekerja sesuai hukum yang berlaku, yang bersangkutan silakan mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade, Rabu (28/8/2019). Partai Gerindra tak akan memberikan bantuan hukum kepada Susi. Tindakan Susi dinilai tak berhubungan dengan partai besutan Prabowo Subianto itu. "Apa yang beliau lakukan adalah urusan pribadi yang bersangkutan tidak ada urusannya sama partai. Jadi partai rasanya tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun," kata Andre. Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Polisi telah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli dalam kasus ini. Mabes Polri juga mengajukan surat permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU