Maia Estianty dan Irwan Mussry Menikah di Tokyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Okt 2018 09:08 WIB

Maia Estianty dan Irwan Mussry Menikah di Tokyo

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Melalui utusannya, Maia Estianty dan Irwan Mussry mengajukan permohonan menikah di luar negeri. Mereka sudah meminta surat rekomendasi untuk menikah pada 12 Oktober 2018 lalu. "Tidak mendaftar di KUA. Tetapi memohon rekomendasi untuk menikah di luar negeri, yaitu di Tokyo. Kita tidak tahu jadwal pernikahannya, itu hak mereka mau melaksanakan kapan," ujar TB. Zamroni, Kepala KUA Pasar Minggu ketika ditemui di kantornya, Senin (29/10). Zamroni menyebut dokumen itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Dari permohonan Maia tersebut, pihak KUA mengeluarkan surat rekomendasi menikah. Hanya dalam waktu satu hari setelah mengajukan surat rekomendasi, pihak KUA sudah mengeluarkannya. Tanggal 13 Oktober lalu, surat rekomendasi tersebut jadi dan langsung diproses oleh Maia. "Rekomendasi nikah sudah diberikan pada tanggal 13 Oktober untuk pernikahan di Tokyo. Syaratnya N1, N2, N4, kelurahan, kemudian KK, KTP yg bersangkutan, kalau belum nikah dan surat pernyataan belum pernah nikah, kalau sudah duda atau janda atau cerai," lanjut Zamroni. Sementara itu tidak ada syarat untuk calon mempelai pria yang diajukan oleh KUA Pasar Minggu. Karena Irwan Mussry bukan warga Pasar Minggu, sehingga berkas-berkasnya diurus di KUA tempat ia tinggal. Ketika mengajukan permohonan rekomendasi nikah, pihak KUA tidak meminta data secara detail. Mereka hanya tahu bahwa Maia akan menikah di Tokyo saja. "Cuma disebutkan Tokyo. Kalau WNI mau nikah di luar negeri, bagian konsulat juga akan terlibat di sana. Setelah dapat rekomendasi dari kita, lapor ke Kedubes RI di Tokyo sana. Kalau enggak ya Konsulat Jenderal," jelas Zamroni. Soal siapa calon mempelai pria, Zamroni mengaku dirinya tidak paham. Pun kedua mempelai tidak harus hadir sendiri ke KUA untuk mengurus berkas pernikahan. "Permohonan nikah soal urusan keluarga," ujarnya. Zamroni hanya menyebut jika masa berlaku surat rekomendasi itu selama enam bulan. Artinya, Maia dan Irwan bisa menggunakannya sejak tanggal surat keluar hingga bulan Maret 2019 yang akan datang. "Paling lambat 1 tahun harus melapor ke kita untuk dicatat dalam register khusus," pungkasnya.jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU