Mahasiswa Ngluruk Kejaksaan Minta Sejumlah Kasus Korupsi Ngendon Ditangani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Des 2018 16:49 WIB

Mahasiswa Ngluruk Kejaksaan Minta Sejumlah Kasus Korupsi Ngendon Ditangani

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puluhan Mahasiswa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ngluruk ke kantor Kejaksaan Lamongan, Senin (10/12/218), mendesak agar sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani sebelumnya untuk dituntaskan. Mereka datang dengan membawa berbagai tulisan desakan, agar kasus-kasus dugaan korupsi yang sempat ditanganinya untuk segera ditangani, agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi preseden buruk bagi penegak hukum yang berkantor di jalan Veteran Lamongan ini. Muhammad Shodiqul dalam orasinya menyebutkan, ada sekitar 8 kasus yang dianggap masih ngendon belum ada kapastian hukum, karena tidak ada progres dalam penanganan selama ini."Publik belum tahu kelanjutan atas kasus yang ditangani sebelumnya," akunya. Ke 8 kasus yang sempat ditangani Kejaksaan tapi belum tuntas diantaranya kasus PUAP yang tidak kunjung ada keputusan inkrach. Berikutnya kita juga mempertanyakan apa sudah selesai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2012. Belum lagi kasus dugaan korupsi dana KUBE RTLH dari KBS serta dana Pendamping APBD di Disnaker TA 2016. Dugaan korupsi terhadap dan swakelola rehab jalan TA 2014-2017, serta dugaan korupsi stimulan Desa di Kecamatan Lamongan Tahun 2012."Semua itu belum ada kelanjutanya," terangnya. Masih ada lagi kasus seperti kasus dugaan korupsi Banpol, dan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret salah satu mantan anggota DPRD yang kini kembali mencalonkan lagi menjadi caleg. "Kami ingin menanyakan kepada Kejaksaan sampai sejauh mana penanganan yang dilakuannya, kalau ada progres sampaikan ke khalayak umum," pintanya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dr Diah Yuliastuti SH MH saat menemui pendemo menyebutkan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa HMI, GMNI dan PMII Lamongan tersebut merupakan hal yang positif dalam pemberantasan korupsi, khusunya di Kabupaten Lamongan. Kami akan mencermati apa yang disampaikan saudara-saudara. Mudah-mudahan ke depannya menjadi lebih baik penangganan korupsi dengan adanya dukungan dari adik-adik mahasiswa semua," kajari. Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi, menjelaskan tidak semua aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut diketahuinya mengingat dirinya baru menjabat selam enam bulan menjadi Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Lamongan. Makanya kalau misalnya ada informasi atau temuan baru dari teman-teman mahasiswa bisa membantu kami dalam hal ini, terang Yugo Susandi. Yugo Susandi juga menjelaskan terkait aspirasi yang pertama tersangka PUAP, tersangka sedang dalam upaya hukum PK. PK itu kan ada putusan, nah putusan itu kami belum dapat,pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU