Mahasiswa di Kota Blitar Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Ganja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 11:10 WIB

Mahasiswa di Kota Blitar Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Ganja

SURABAYAPAGI.com - Iseng tanam pohon ganja di rumah, seorang mahasiswa, Rahardian (19), warga Perumahan GKR Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dibekuk polisi. Polisi menyita satu pohon ganja yang ditanam di pot pelaku. "Katanya, dia (pelaku) hanya iseng menanam pohon ganja di rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, saat merilis kasus itu, Selasa (22/1/2019). Pengungkapan kasus itu berawal saat Satnarkoba Polres Blitar Kota menggerebek rumah Rahardian. Penggerebekan itu terkait kasus sabu-sabu. Polisi menyita 0,3 gram sabu-sabu dari Rahardian. Saat diinterogasi, Rahardian juga mengaku memiliki tanaman ganja. Tetapi, tanaman ganja itu dia titipkan ke temannya, Akmala Ramadhon (22), warga Jl WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Polisi segera mendatangi rumah Akmala Ramadhon. Ternyata benar, polisi mendapati satu tanaman ganja di rumah Akmala. Polisi juga menangkap Akmala. "Setelah kami kembangkan, kami menangkap satu pelaku lagi. Dia juga positif menggunakan ganja," ujar AKBP Adewira. Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti pohon ganja dan kedua tersangka, Selasa (22/1/2019) Adewira mengatakan saat ini polisi masih mengejar penjual bibit ganja ke pelaku. Polisi juga menyelidiki dugaan adanya pohon ganja lain yang ditanam oleh warga di Kota Blitar. "Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya. Rahardian mengaku iseng menanam pohon ganja. Awalnya, dia membeli ganja kering. Dia memang pemakai ganja dan sabu-sabu. Saat beli ganja kering itu, dia mendapati tiga biji ganja. Dia mencoba menanam tiga biji ganja itu di pot. "Tapi yang tumbuh hanya satu biji. Pohon ganja ini sudah berusia dua bulan," kata Rahardian. Saat pohon ganja mulai tumbuh tinggi, Rahardian hendak membuangnya. Tetapi, ada temannya, Akmala yang ingin memeliharanya. Akhirnya Rahardian memberikan pohon ganja itu ke Akmala. "Pohonnya saya berikan ke teman saya," ujarnya. Seperti diketahui, dalam penggerebekan kasus narkoba itu, polisi juga menemukan sejumlah binatang buas di rumah Rahardian alias Alfian. Pelaku memelihara ular dan buaya jenis muara di rumahnya. Buaya jenis muara itu termasuk hewan yang dilindungi. Saat ini, kasus temuan buaya dan ular itu ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU