Mahasiswa Desak Pemkab Tindak Tegas Pelaku Reklamasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 15:56 WIB

Mahasiswa Desak Pemkab Tindak Tegas Pelaku Reklamasi

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Pemerhati Masyarakat (BPPM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (11/4/2019). Dalam aksinya, pengunjuk rasa mendesak pemkab setempat menindak tegas perusahaan tambak udang yang melakukan reklamasi pantai di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto. Meskipun Pemkab Sumenep telah resmi menutup tambak udang ilegal di Desa Pakandangan pada 10 April kemarin, tapi masih menyisakan persoalan yang harus dituntaskan, ujar korlap aksi, Abd. Mahmud. Persoalan yang dimaksud, kata Abdul, pemkab harus mendesak pihak perusahaan untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi pantai yang telah direklamasi. Jika tidak dikembalikan seperti semula, dikhawatirkan merusak ekosistem dan lingkungan pantai serta berdampak buruk pada keseimbangan alam, katanya. Selain itu, pendemo juga mendesak pemerintah agar memberikan tindakan lebih tegas, dari sekadar penutupan kepada pihak perusahaan yang telah membuka tambak udang tanpa mengantongi izin lebih dulu. Jika pemerintah hanya melakukan penutupan, apalagi sifatnya hanya sementara, maka hal itu tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pengusaha nakal. Bahkan, dikhawatirkan akan banyak mengundang pengusaha lainnya melakukan pelanggaran serupa, ungkapnya. Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpo PP, Nurus Dahri menyampaikan, penutupan tambak yang berlokasi di Desa Pakandangan Barat tidak bersifat sementara. Hanya saja, kata dia, jika dikemudian hari pemilik tambak bisa memenuhi persyaratan perizinan, maka tidak menutup kemungkinan bisa beroperasi lagi. Manakala proses-proses perizinan kepemilikan lahan itu memenuhi syarat untuk membuka usaha tambak, kenapa tidak. Itu kan tergantung perizinan, katanya. Saat ditanya mengenai sanksi terhadap pengusaha tambak ilegal tersebut, Nurus Dahri mengatakan hal itu perlu kajian. Kalau berdasarkan Perda, karena itu melanggar Perda, pasti ada sanksi. Tapi, itu perlu kajian-kajian, baik kajian dari Provinsi maupun pemerintah daerah, jelasnya. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU