MA Putuskan Sita 3 Aset First Travel Jadi Milik Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Nov 2019 14:04 WIB

MA Putuskan Sita 3 Aset First Travel Jadi Milik Negara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat keputusan Mahkamah Agung untuk menyita property milik PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel. Penyitaan aset properti ini juga diperkuat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Namun, sebelum disita negara, seluruh aset (termasuk properti) perusahaan First Travel dijadikan barang bukti. Berikut aset first travel yang resmi disita oleh negara : Kantor fisrt travel Kantor yang terletak di jalan Radar Auri nomor 1, kelurahan Cisalak, kecamatan Cimanggis, Depok ini disita tanah beserta bangunannya. Bangunan tersebut dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 378/ Cimanggis atas nama Andika Surachman. Tandah dan rumah di Bogor Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sentul City, RT. 001 RW. 005, Kel. Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat ini juga menjadi milik negara. Dengan tanda bukti berupa fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2372/Kel. Sumur Batu. Tanah dan rumah di Depok Tanah berikut bangunan rumah seluas 77 meter persegi yang terletak di Cluster Citra Pesona Residence Jl. Komplek RTM (Rumah Tahanan Militer) Raya Nomor A 3 RT. 008 RW. 011, Kelurahan Tugu, Kec. Cimanggis, Depok, Provinsi Jawa Barat, ini resmi menjadi hak milik negara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU