LPS Bebaskan Biaya Premi BPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jul 2019 17:46 WIB

LPS Bebaskan Biaya Premi BPS

SURABAYAPAGI.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menetapkan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) di kisaran 0%-0,007%. Sementara LPS akan membebaskan biaya premi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, rencananya premi PR akan dikenakan maksimum 0,007% terhadap bank berdasarkan asetnya. "Sedangkan untuk BPR akan dikenakan 0% atau bebas premi, katanya mengutipKontan.co.id, Jumat (19/7). Premi PRP sendiri dibayarkan di luar premi penjaminan LPS sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank yang dibayar tiap semester. Halim mengatakan, beleid terkait premi PRP ini sendiri kelak akan megelompokkan bank berdasarkan jumlah asetnya. Kelompok dengan aset terendah, yaitu BPR ini yang akan bebas premi. Artinya seluruh bank konvensional pasti akan membayar premi PRP. Premi PRP berguna sebagai kantong dana penyelamatan bagi bank sistemik ketika mengalami kolaps. Pun ini merupakan turunan regulasi UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan. Premi PRP ini merupakan premi tambahan yang berguna untuk memupuk dana resolusi (resolution funds) dan digunakan untuk menolong bank-bank jika kondisi perbankan mengalami krisis, jelasnya. Meskipun beleid terkait belum terbit, penetapan besaran premi ini telah mendapat penolakan dari bank konvensional. Apalagi besarannya didasarkan oleh aset bank, sehingga bank yang punya modal kuat dan sehat pun pada berkewajiban menanggung bank yang mengalami krisis. Pastinya hal ini akan menambah beban bank karena perhitungan preminya bases on asset, tanpa memperhitungkan profil resiko dimana profil resiko tiap bank berbeda. Karena setiap penambahan cost pastinya akan mengurangi margin keuntungan bank, kata Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij mengutipKontan.co.id.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU