Lolos Hukuman Mati, Sepasang Mafia Sabu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Okt 2019 13:45 WIB

Lolos Hukuman Mati, Sepasang Mafia Sabu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

SURABAYAPAGI.COM, -Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang memutuskan Hendri dan Ignasius Petrus Loli tersangka mafia sabu seberat 107 kg dari Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhi hukuman seumur hidup. Padahal jaksa menuntut keduanya dengan hukuman mati. Kasus bermula saat Hendri dan Loli bertemu dengan Arnold di Pelabuhan Batam pada 10 Maret 2019. Arnold meminta keduanya mengambil sabu dari Pontianak untuk dibawa ke Batam. Hal itu disanggupi oleh Hendri dan Loli. Keesokan harinya, keduanya terbang dari Hang Nadim Batam ke Pontianak untuk mengambil paket sabu. Dari Pontianak, keduanya diperintahkan ke Singkawang untuk mengambil sabu dari Malaysia. Paket sabu dari Malaysia diantarkan oleh seorang kurir menggunakan mobil dan terjadilah transaksi. Paket sabu kemudian berpindah kendaraan. Setelah itu, mereka menuju Bangkayang. Namun di jalan, mereka ditangkap BPN Provinsi Kalbar dan didapati 197 kg sabu serta 114.699 butir pil ekstasi di dalam mobil itu. Hendri dan Loli diproses hukum dan duduk di kursi pesakitan. Pada 23 September 2019, jaksa menuntut Hendri dan Loli dengan hukuman mati. Namun majelis PN Bengkayang memberikan putusan yang berbeda dengan jaksa. "Menyatakan Terdakwa Hendri alias Muhamad Idris bin M. Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut karena itu berupa pidana penjara seumur hidup," putus majelis hakim sebagiamana detikcom kutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Bengkayang, Selasa (29/10/2019). Duduk sebagai ketua majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskoti dengan anggota Hendri Irawan dan Doni Silalahi. Vonis itu diputuskan tepat di Hari Sumpah Pemuda, kemarin. "Menetapkan barang bukti sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan," pungkas majelis.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU