Listrik Padam, PLN Dituntut Rp 50 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Agu 2019 03:11 WIB

Listrik Padam, PLN Dituntut Rp 50 Triliun

Jaka Sutrisna, Wartawan Surabaya Pagi Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) berencana melayangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) atas pemadaman listrik di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sebagian wilayah lainnya pada 4 Agustus 2019 lalu. Sekjen FAMI Saiful Anam mengklaim class action dilayangkan setelah ribuan masyarakat mengadukan kerugian yang diderita atas pemadaman listrik selama berjam-jam itu. Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8) hari ini. "Alasan class action kami karena banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak masyarakat yang tidak bisa berusaha, melakukan kegiatannya karena pemadaman listrik kemarin," kata Saiful, Selasa (6/8) kemarin. Gugatan FAMI merujuk pada Undang-undang Ketenagalistrikan bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) Pasal 29 Ayat (1) Huruf e. Pasal itu menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Class action sendiri diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen beserta penjelasannya. Syaratnya, class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu di antaranya adalah bukti transaksi. Pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 diatur bahwa class action dapat diajukan apabila jumlah penggugat begitu banyak, terdapat kesamaan fakta atau jenis tuntutan, dan wakil kelompok harus jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan para penggugat. Saiful menyatakan FAMI sudah memenuhi persyaratan class action tersebut. Adapun yang dituntut dalam class action terdiri dari beberapa hal. Pertama, kata Saiful, meminta agar ada perombakan jajaran direksi di PT PLN, kemudian pihaknya juga meminta audit menyeluruh perusahaan penyedia setrum itu. Selanjutnya, meminta menteri terkait untuk diganti. Tuntut Ganti Rugi Terakhir, kata dia, pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp50 triliun. Saiful mengatakan angka Rp50 triliun itu hanya formil semata. Pasalnya, jumlah kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat mati listrik berkepanjangan itu jauh lebih besar jika dijumlahkan. Ia mencontohkan pengusaha yang memiliki kedai, atau cafe tidak bisa berjualan akibat listrik mati. Potensi keuntungan sang pengusaha kecil itu pun praktis hilang, akibat pemadaman listrik tersebut. Lebih lanjut, Saiful membeberkan jika gugatannya dikabulkan dan PLN membayarkan ganti rugi senilai Rp50 triliun, uang tersebut akan dititipkan ke Pengadilan. Pihaknya juga memiliki opsi menitipkan uang itu di lembaga independen untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. "Atau kita tunjuk lembaga independen menghitung kita-kira si A berhak mendapat berapa dan berapa. Nanti ada hitungannya sudah ada, jadi masih berapa ribu masyarakat yang sudah terdampak kerugian, berapa perorangan itu ada hitungannya," ujarnya. Ia pun menjamin bahwa tidak ada pihak yang membayar FAMI untuk melakukan class action. Ia mengaku alasannya mengajukan gugatan murni karena aduan dan keresahan dari masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada 4 Agustus 2019. PLN Investigasi Sementara itu, Komisi VII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN dan Jajarannya membahas listrik padam di area Jawa Barat, Banten dan DKI. Rapat tertutup berlangsung sekitar dua jam. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pihaknya menjelaskan soal penyebab padamnya listrik, langkah ke depan, dan strategi untuk mengantisipasi kejadian serupa. "Kami berdiskusi panjang lebar mengenai apa penyebabnya, langkah ke depan seperti apa, karena bagi Komisi VII DPR adalah bagaimana PLN memiliki strategi mitigasi untuk mengantisipasi ke depan," ujar Sripeni usai rapat di Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). Dia juga menyampaikan kepada Komisi VII bahwa pemulihan telah selesai dilaksanakan hari Senin (5/8/2019) dimulai pukul 17.50 WIB untuk DKI, kemudian diikuti pukul 22.00 WIB untuk area Banten dan terakhir Jawa Barat pulih pada pukul 22.40 WIB. Kata Sripeni, PLN minta waktu kepada Komisi VII untuk melakukan investigasi atas kejadian listrik padam, dan berjanji akan menyampaikan hasil-hasilnya secara berkala. "Alhamdulilah sudah selesai dan kami sampaikan kepada Komisi VII DPR bahwa kami mohon waktu untuk melakukan langkah assesment atau investigasi dan kami sepakat untuk melaporkan hasil-hasil investigasi ini secara berkala, karena wakil rakyat ini dalam rangka ikut mengawasi bagaimana proses investigasi ini bisa lebih komprehensif agar hasilnya nanti bisa dipakai untuk melakukan langkah-langkah improvement agar kejadian ini tidak terulang," tegasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU