LIRA Malang Kawal Kasus Sodomi di Bawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 11:05 WIB

LIRA Malang Kawal Kasus Sodomi di Bawah Umur

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kasus sodomi yang melibatkan pelaku dan korban dibawah umur menjadi sorotan berbagai pihak. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang yang menerima pelaporan pertama kali dari keluarga korban, berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bupati LIRA Malang, Zuhdy Achmadi, Kamis (8/3/2018) siang menjelaskan, pihaknya sudah menggali banyak informasi di Desa Gadungsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dimana korban dan pelaku tinggal. Dalam fakta-fakta yang ia temukan, ada kecenderungan jika pelaku, mengalami penyimpangan seksual. Dari informasi yang kita gali dilokasi kejadian, pelaku ini ternyata juga memerintahkan para korban untuk mencuri celana dalam seorang perempuan. Itu yang kami dapatkan dilapangan, papar Didik, sapaan akrab Zuhdy Achmadi. Menurutnya, awal terungkapnya kasus ini saat orangtua korban, memergoki anaknya dalam kamar rumah pelaku. Dari sini kemudian informasi di dapat dari SDN Gadungsari jika siswa menjadi korban sodomi. Awal mula kami mendapat pengaduan dari Widya, ibu dari korban warga Gadungsari Kecamatan Tirtoyudo tentang adanya perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh FY terhadap anaknya. Kemudian LIRA melakukan advokasi dan siap akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas, bebernya. Didik menjelaskan, seperti yang tertuang dalam pasal 20 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Bahwa, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan anak. LIRA sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Malang sebagai lembaga resmi pemerintah Kabupaten Malang, agar segera melakukan upaya-upaya penanganan berupa pengobatan rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Serta melakukan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, ujarnya. Didik menambahkan, pihaknya juga siap melakukan pendampingan pada proses peradilan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 59, tegasnya. Masih kata Didik, LIRA berharap jangan sampai kasus ini dibekukan atau upaya damai dengan cara mencabut laporan dan lain sebagainya. Kasus yang menyangkut tentang perlindungan anak merupakan atensi Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami minta agar semua pihak turut berperan aktif khususnya dalam penanganan proses hukum. Kasus ini tidak bisa berhenti tanpa melalui proses peradilan, Didik mengakhiri. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU