Home / Hukum & Pengadilan : Dugaan Penyerobotan Tanah di Juanda

Libatkan Notaris Cewek, Cen Liang Tersangka Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 12:06 WIB

Libatkan Notaris Cewek, Cen Liang Tersangka Lagi

Firman Rachman - Sugeng P. Tim Wartawan Surabaya Pagi. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang dan Notaris Yuli Ekawati sebagai tersangka kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Penyidik Bareskrim Polri menilai Henry dan Yuli melanggar pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Penetapan tersangka ini diketahui setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/53/III/2018/Dit Tipidum, dan Laporan Kemajuan Hasil Penyidikan (LKHP) tanggal 29 Januari 2019, yang berdasarkan LP No: LP/77/1/2018Bareskrim, tanggal 17 Januari 2018 atas nama pelapor Drs. EC H. Tri Harsono. Berkas P21 Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Benar, kabarnya pengembangan hasil penyidikan petugas menetapkan tersangka baru yaitu Hanry J Gunawan dan Notaris Yuli Ekawati., katanya saat hubungi, kemarin (7/2/2019). Tri Harsono mengatakan, sebelumnya penyidik sudah menetapkan Henry G Gunawan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya yaitu Notaris Umi Calsum, Reny Susetyowardhani dan D yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Infonya berkasnya sudah P21 (sempurna) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, ungkapnya. Ia berharap, kasus ini segera tuntas dan aset milik Puskopkar tersebut bisa kembali, karena sudah cukup lama proses perkara ini berjalan sehingga cukup menelan kerugian yang lumayan besar. Diketahui perkara ini bermula dari tanah seluas 20 hektar milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar dalam divisi perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari Iskandar (alm). Seiring waktu, setelah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan sudah berani membangun di atas area seluas 20 hektar tersebut. Bangunan yang didirikan berupa pergudangan itu diperjualbelikan oleh Henry G Gunawan. Respon Pengacara Sementara itu, kuasa hukum Henry J Gunawan, Lilik Djariyah mengaku belum mengetahui kabar terkait penetapan tersangka kliennya tersebut oleh Mabes Polri atas kasus tanah Puskopar. Bahkan Lilik juga menegaskan belum ada pemberitahuan dari pihak kepolisian atas penetapan tersangka Cen Liang. "Belum tau pak, belum ada," kata Lilik saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (7/2/2019). Menurut Lilik, memanggapi kasus tanah Puskopar Jatim itu, ia mengklaim jika Henry merupakan pemilik sah atas tanah tersebut dengan bukti putusan Inkrhact. "Pak Henry adalah pemilik sah dan yang paling berhak memohon tanah pranti menjadi hak milik . Dan itu telah diputus oleh putusan yang sudah inkracht . tiga kali putusan inkracht semua," lanjutnya. Ia juga menambahkan jika akan melakukan upaya pembelaan terhadap siapapun yang merasa memiliki tanah tersebut. "Jadi siapapun yang merasa memiliki harus lebih dulu membatalkan putusan yang sudah inkracht tersebut. Tapi tentu saja pemilik tanah (Henry,red) juga tidak akan tinggal diam menghadapi semua ini," tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU