Lewat SLIK OJK, Bank Minta 6,34 Juta Catatan Utang Nasabah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Feb 2020 19:05 WIB

Lewat SLIK OJK, Bank Minta 6,34 Juta Catatan Utang Nasabah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Jumlah permintaan informasi debitur (nasabah) oleh bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan lembaga jasa keuangan lainnya sebanyak 6,34 juta data hingga akhir November 2019 telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan situs OJK, permintaan informasi tersebut dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK sendiri merupakan sistem pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan. Bank umum konvensional mendominasi permintaan informasi debitur sebanyak 4,23 juta data. Diikuti oleh multifinance sebanyak 1,27 juta data, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 552 ribu data, dan bank umum syariah 148 ribu data. Sedangkan sisanya terbagi ke multifinance syariah, lembaga jasa keuangan lainnya, BPR Syariah, modal ventura. Permintaan informasi debitur melalui SLIK OJK meningkat nyaris dua kali lipat dibanding Desember 2018 yang sebanyak 3,45 juta data. Adapun, melalui SLIK OJK, kreditur atau lembaga jasa keuangan yang menyediakan dana dapat mengukur kualitas debitur, termasuk penerapan manajemen risiko. SLIK OJK diperkenalkan pada 27 September 2017 lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018. SLIK OJK mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK. SE tersebut menggantikan SE Bank Indonesia Nomor 7/63/DPBPR 30 Desember 2005 perihal Sistem Informasi Debitur (SID) dan SE BI Nomor 8/6/DPBPR 20 Februari 2006, termasuk SE BI Nomor 10/47/DPNP 23 Desember 2008 perihal SID. Aturan-aturan ini dikenal juga dengan sistem BI Checking. SLIK OJK disinggung menjadi salah satu upaya tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang. Satu dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki akses mengintip SLIK OJK. Tersangka berinisial H itu diketahui bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintara Pratama Sejahtera. Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka menjual data nasabah dari SLIK OJK yang mengungkap data nomor telepon hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari data itu, tersangka mendapati data milik Ilham Bintang. Nomor telepon Ilham diketahui tidak aktif lantaran tengah berada di luar negeri, sehingga menjadi kesempatan bagi D untuk melancarkan aksinya.JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU