Home / Hukum & Pengadilan : Selain Leasing ACC yang Dipidanakan, Mandiri Finan

LEASING NAKAL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2018 03:00 WIB

LEASING NAKAL

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan leasing, tak hanya dialami Direktur PT Uni Ratna Gading Mandala Leopold Stella Toar Sampouw. Hingga akhirnya ia melaporkan Presdir PT Astra Sedaya Finance (Leasing ACC) Jodjana Jody serta Manager ACC Area Jatim dan Bali Andre Pinontoan ke Polda Jatim. Data yang diperoleh dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, ada ratusan pengaduan kasus penarikan paksa kendaraan oleh leasing yang menggunakan debt collector. Bahkan, penarikan itu cenderung merampas. --------- Laporan : Firman Rachman, Narendra Bakrie, Ibnu F Wibowo, M. Islam --------- Seperti dialami Alfina Sholihatin (34), warga Kauman Rt 02 Rw 01 Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Ibu rumah tangga ini pun akhirnya melaporkan petugas yang mengaku dari PT Mandiri Tunai Finance (PT MTF), perusahaan leasing di Jalan RA Kartini, Gresik. Cerita dia, mobil Suzuki Ertiga W 1562 BU yang sehari-hari dikendarainya dirampas paksa oleh petugas leasing tersebut pada 21 November 2017 lalu. Kasusnya sudah saya laporkan ke Polres Gresik, ucap Alfina Sholihatin kepada Surabaya Pagi, kemarin. Sebelum dirampas, lanjutnya, dia dihubungi melalui Whatsapp (WA) oleh salah satu karyawan yang mengaku dari PT MTF. Isi pesan WA, dia diminta datang ke kantor MTF untuk membicarakan baik-baik soal tunggakan pembayaran cicilan mobilnya. Saya bersama suami datang ke kantor PT MTF dan diminta naik di lantai II. Kemudian datang petugas pinjam kunci kontak mobil alasan ingin mengecek kondisi mobil," ujarnya. Ketegangan terjadi ketika Rahmat bersama karyawan leasing tersebut saat berada di area parkir. Sebab, petugas tersebut merebut paksa kunci kontak. Mobil miliknya pun dibawa kabur. "Kita diminta datang membicarakan tunggakan cicilan yang nunggak satu bulan. Tapi kok sampai di sini malah dikelabui," ungkapnya. Padahal, kredit sudah berjalan tiga tahun dua bulan. Tinggal 10 bulan lagi lunas. Jadi Momok Warga Ulah debt collector sebagai kepanjangan tangan leasing di jalanan, tak hanya ditangani Polres Gresik. Kasus ini juga menjadi momok masyarakat di Surabaya. Sebab, para debt collector sering kali menggunakan cara-cara kasar saat mengambil paksa sebuah unit kendaraan, yang menunggak pembayaran kredit ke leasing. Banyak korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Data yang diterima Surabaya Pagi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, setidaknya ada kenaikan ungkap kasus yang melibatkan para debt collector ini. Dari data itu, pada tahun 2016, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 3 kasus. Ungkap itu naik dua kali lipat (6 ungkap kasus) pada tahun 2017. Dan hingga awal Februari 2018 ini, laporan tentang kasus tarik paksa kendaraan oleh para debt collector belum ada. Dari kasus itu, dua diantaranya berhasil diungkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2016. Seperti kejadian Senin (17/10/2016) pukul 19.00 Wib. Mobil Suzuki Splash bernopol W 926 BO yang dikemudikan Mahmud Fasa. Mobil itu ditarik paksa di Jalan Tanjungsari Surabaya. Para debt collector ditangkap di Jalan Raya Darmo Surabaya. Antara lain, Coki, Yulis, Patra, Jefri, Candra dan Fery. Keenam debt collector ini diketahui tinggal di daerah Wage dan Candi Sidoarjo. Para tersangka dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan, ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kejadian Senin (14/11/2016) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Diponegoro Surabaya. Honda Beat hitam bernopol L-6577-GY yang dikendarai Abdul Rosyid, dirampas 7 debt collector. Antara lain, Setyo Hadi, Sudiyono, Romadhon Eko, Alfian, Wahyu Margahadi, M. Toha dan Hafifi. Semuanya warga Surabaya. Mereka dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP. Leasing Bisa Dipidana Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) menyebut banyak leasing yang tak tertib hukum. Menurut Humas LKPN Jatim, Sugeng Hariyanto, ada beberapa syarat bagi perusahaan leasing untuk dapat melakukan eksekusi atau penarikan barang jaminan fidusia. Pertama harus ada permintaan pemohon secara tertulis, memiliki akta jaminan fidusia dan terdaftar di kantor fidusia. Memiliki sertifikat jaminan fidusia, melampirkan salinan Akta jaminan fidusia, melampirkan dua surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, dengan bukti tanda terima dari debitur. Dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor, papar Sugeng kepada Surabaya Pagi, Kamis (8/2/2018). Tak hanya syarat di atas yang harus dipenuhi oleh pihak leasing dalam melakukan eksekusi barang jaminan fidusia. Pada saat eksekusi itu pun wajib menyertakan putusan dari pengadilan dan eksekutornya ditunjuk dari Pengadilan Negeri setempat. Saat eksekusi pun ada aturannya. Identitas pelaksana eksekusi harus jelas, surat tugas juga harus bawa, termasuk disertakan jumlah eksekutornya. Ada surat penetapan eksekusi dari Pengadilan. Kalau secara hukum, menggunakan pihak ketiga itu tidak boleh, sebab ada Undang-Undang yang mengatur tentang menjaga kerahasiaan data piutang konsumen, imbuhnya. Menurut Sugeng, hampir seluruh leasing yang ada di Indonesia dapat dikatakan tidak tertib dengan aturan undang-undang yang berlaku. Bahkan lemahnya proses hukum yang harusnya dijeratkan kepada para pelanggar itu menjadi celah bagi pelaku usaha leasing yang ada. Hampir semua leasing di Indonesia itu tidak ada yang tertib mas. Padahal, menarik paksa barang fidusia dimanapun itu tidak boleh. Mau di jalan, di rumah, di parkiran. Bisa dipidana, perampasan, pencurian dan lain-lain. Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk melindungi konsumen, tandas Sugeng. Sepanjang 2017, LKPN mencatat ada ratusan kasus terkait penarikan paksa barang jaminan fidusia. Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak tahu kemana melaporkan dan mengadu jika terjadi hal tersebut. Kami mencatat ada ratusan lah, itu bisa saja lebih, karena banyak masyarakat yang belum tahu mekanisme dan aturan jika terjadi hal tersebut, papar Sugeng. Biaya tak Wajar Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen(YLPK) Jatim Said Utomo membeberkan bahwa aduan masyarakat terkait penarikan kendaraan oleh debt collector jumlah banyak. Masalah yang diadukan pun, menurutnya sangat bervariasi. "Ada macam-macam Mas. Mulai dari penarikan dengan cara yang kasar, lalu ada juga oknum penagihnya yang tidak mau menunjukkan identitas mereka. Sampai munculnya biaya penarikan yang tidak wajar," kata Said Utomo. "Biaya penarikan ini yang seringnya ngawur. Masa iya sepeda motor saja bisa sampai kena satu juta lima ratus ribu. Padahal juga di Kota Surabaya ini saja," tambahnya. YLPK, lanjut Said, telah melakukan advokasi yang berujung pada pengadilan. "Terlebih lagi, untuk perkara biaya penarikan tidak wajar itu. Karena itu merugikan konsumen. Kami di YLPK ini siap memberikan advokasi apabila konsumen pada kondisi yang dirugikan dan dirampas haknya," jelasnya. Di sisi lain, peraturan Kapolri no 8 tahun 2011 juga dipandang Said sia-sia belaka. "Karena ketika ada penarikan dengan cara premanisme dan kita adukan ke polisi, katanya peraturan itu tidak wajib. Lah kalau tidak wajib, buat apa dibikin itu peraturan sedari awal," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU