LBH Jakarta Dampingi Warga Terkait Sengketa Lahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Okt 2018 09:29 WIB

LBH Jakarta Dampingi Warga Terkait Sengketa Lahan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Al-Baliji mengaku sedang mendampingi warga di tiga wilayah di Jakarta yang terancam penggusuran paksa. "Ketiga wilayah itu ada di Kebun Sayur di Ciracas, Jaktim, Kapuk Poglar di Cengkareng, Jakbar, dan Gang Lengkong di Cilincing, Jakut," ujar Charlie di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/10). Charlie mengatakan ketiga wilayah itu basis persoalannya yakni sengketa lahan. "Ketiganya bahkan sudah menggunakan mekanisme Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang berhak," katanya. Charlie menyebut saat ini beberapa warga di tiga wilayah tersebut sedang dikriminalisasi. "Itu terdapat 11 warga yang dilaporkan Bareskrim dan telah ada pemanggilan. Warga Kapuk Poglar sendiri ada 126 yang dilaporkan ke Polda, termasuk warga Cilincing ada 33," tambah Charlie. Padahal, khusus untuk warga Kebun Sayur, telah mendapat persetujuan dari mantan gubernur DKI sebelumnya, Djarot Syaiful Hidayat terkait eksekusi. "Namun sekarang kami tidak tahu sikap Anies seperti apa, beberapa kali kami mendatangi Anies dan dia menganggap bahwa itu bukanlah permasalahannya," tutur Charlie. Inilah yang bagi Charlie dan LBH Jakarta sangat disayangkan, sebab komitmen Gubernur soal anti-penggusuran paksa juga harus dilakukan jika penggusuran itu dilakukan oleh pihak selain Pemprov DKI. "Itulah tugas yang diemban Gubernur dari UU nomor 11 tahun 2005 tengtang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," katanya. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU